RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Kabupaten Demak mengeglar sidang paripurna ke-34 masa sidang III Tahun 2020. Agendanya persetujuan bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet didampingi Wakil Ketua Zayinul Fata, Masykuri, dan Nur Wahid. Turut hadir, Bupati Demak HM Natsir, Wabup Joko Sutanto dan Sekda dr Singgih Setyono. Sejumlah pimpinan komisi dan fraksi ikut menyaksikan paripurna tersebut.
Dalam paripurna itu disampaikan laporan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD Demak bersama pimpinan komisi, ketua fraksi, pimpinan Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Demak. Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD disebutkan, pendapatan daerah ada kenaikan Rp 454 miliar. Rinciannya, dana transfer pemerintah pusat terdiri atas DAU, DBH, DID dengan akumulasi kenaikan Rp 3,6 miliar. Kemudian PAD, semula Rp 394 miliar menjadi Rp 396 miliar. Ada tambahan Rp 2,5 miliar.
Penambahan anggaran juga dari dana transfer dana desa (DD). Digunakan untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 284 miliar. Serta penambahan anggaran dari dana transfer DAK non-fisik sebesar Rp 164 miliar untuk tunjangan profesi guru PNSD Rp 162 miliar, tambahan penghasilan guru PNSD Rp 789 juta dan tunjangan khusus guru di daerah khusus Rp 1,2 miliar.
Selain itu, ada pergeseran anggaran di sejumlah dinas. Di Dinputaru misalnya, pekerjaan pembangunan gedung perkantoran Setda semula Rp 15 miliar menjadi Rp 13,5 miliar. Pekerjaan lanjutan pembuatan hutan kota di lingkungan eks RSKW Demak semua Rp 5 miliar juga didrop. Kemudian, pembangunan gapura Kadilangu Rp 4 miliar juga ditiadakan.
Demikian pula, pekerjaan pemeliharaan taman kota Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar. Sedangkan pekerjaan pemeliharaan tanaman Rp 1,5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Pekerjaan penyediaan jasa listrik (LPJU) Rp 22 miliar menjadi Rp 20,4 miliar. Berkurang Rp 2 miliar.
Pergeeseran anggaran itu dipakai untuk pekerjaan pembuatan sel sampah (zona 6) TPA Berahan Kulon dan kelengkapannya dengan aloaksi anggaran Rp 4 miliar. Kemudian, untuk pekerjaan pembangunan IPAL TPA Berahan Kulon dengan alokasi anggaran Rp 10 miliar. Serta untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bantuan siswa miskin daerah (Basimda) Rp 3,4 miliar menjadi Rp 2,4 miliar. Ada pengurangan Rp 1 miliar. Dana itu digunakan untuk beasiswa ayo sekolah kembali.
Selain itu, juga ada penambahan anggaran Rp 12,6 miliar. Diantaranya, untuk pekerjaan pada belanja operasional dan belanja bantuan keuangan bertambah Rp 4,2 miliar. Pekerjaan pemasangan baliho di 14 kecamatan, sosialisasi di Bagian Hukum Setda dan pengalokasian anggaran untuk honor GTT/PTT swasta di Dinas Pendidikan. Antara lain, untuk Satuan Pendidikan SD dengan alokasi anggaran Rp 332 juta. Untuk sub kegiatan Satuan Pendidikan SMP Rp 593 juta, sub kegiatan Satuan PAUD Rp 3,2 miliar. Lalu, untuk Badan kesbangpol dalam pengadaan kendaraan dinas Rp 420 juta. Lainnya, untuk Dinpermades P2KB dan Dinakerin.
“Setelah diadakan rapat konsultasi pimpinan DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pimpinan DPRD, ketua fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan dapat menerima dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Demak 2021,”kata Slamet.
Bupati Demak HM Natsir mengatakan, KUA-PPAS menjadi pedoman penyusunan perda APBD Demak 2021. “Anggaran yang ada antara lain untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemantapan ketahanan pangan,” ujar bupati. (hib/zal/bas)