27.8 C
Semarang
Friday, 10 October 2025

Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Covid

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan santunan Rp 15 juta kepada ahli waris korban virus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus tersebut.

Dari 21 orang yang meninggal karena Covid-19, sudah ada 8 yang mendapat bantuan. Plt Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan Budiyanto mengatakan pihaknya memfasilitasi pengusulan bantuan kematian akibat Covid-19 dengan mendata ahli waris. Data tersebut langsung direspons oleh Kemensos RI melalui surat edaran bulan Juli lalu.

“Ahli waris yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta,” ungkap Budiyanto Kamis (15/10/2020).

Adapun syarat penerima bantuan yang harus dilengkapi oleh ahli waris meliputi, fotokopi KTP dan KK dari ahli waris korban. Fotokopi surat keterangan meninggal dari rumah sakit. Fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari dinas kesehatan kabupaten/kota/provinsi/puskesmas, laborat atau klinik (menyatakan positif Covid-19 atau rekam medis).

“Ahli waris wajib melengkapi dan menyerahkan berkas. Selanjutnya, kami akan langsung mengirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Jateng. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris,” jelas Budiyanto.

Ditambahkan, di Kota Pekalongan saat ini baru 8 ahli waris yang melakukan pengajuan dari 21 warga. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan untuk mendata warganya. “Semoga bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Budiyanto. (han/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya