RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memberlakukan pembatasan pengunjung sidang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 6 tahun 2020 tentang Sistem Kerja di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam tahanan normal baru yang mengatur tentang penerapan psysichal distancing dan protokol kesehatan (prokes).
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, Ketua PN Semarang memberlakukan aturan baru tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Semarang. “Yang tidak terkait dengan perkara, tidak boleh di dalam ruangan saat sidang berjalan,” kata Eko yang juga hakim PN Semarang itu, Rabu (14/10/2020).
Penerapan prokes juga dilakukan dalam sebagian besar persidangan, utamanya bagi terdakwa yang berada dalam tahanan. Sehingga sidang dilakukan secara online atau virtual. Selain itu, penerapan prokes lain seperti memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan mencuci tangan sebelum masuk sudah diberlakukan sejak lama.
Sebelum diberlakukan aturan pembatasan pengunjung sidang ini, puluhan pegawai dan hakim PN Semarang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test yang dilakukan. Dari puluhan itu, lima orang di antaranya dinyatakan positif yang terdiri atas satu orang hakim, satu orang panitera dan tiga orang staf.
“Yang positif Covid-19 saat ini 5 orang dari 21 orang yang sebelumnya dinyatakan reaktif. Mereka hakim, panitera, dan tiga orang staf,” katanya, Kamis (24/9/2020) lalu.
Lima pegawai yang positif, diketahui dari hasil tes swab yang dilakukan secara mandiri dan dari tes swab yang difasilitasi Pemkot Semarang di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.
Jauh sebelum ditemukannya lima pegawai yang positif, seorang panitera di PN Semarang juga meninggal dunia akibat Covid-19. Panitera tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 14.30 di RSUD Salatiga. (ifa/ida/bas)