RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid.
“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” papar Doni.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.
Berdasarkan data rumah sakit, jelasnya, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (*/ton/bas)