RADARSEMARANG.COM, Semarang – Masyarakat diminta lebih berhati-hati atas banyaknya pinjaman online. Pasalnya, selain memiliki suku bunga yang cukup tinggi, juga banyak tercatat ribuan pinjaman online yang tidak mengantongi izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng mencatat sepanjang 2018 sampai 2020 ini, sudah menggagalkan 2.840 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIJ Aman Santosa mengatakan, pinjaman online rawan terjadi pembebanan biaya, bunga, dan denda kredit yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Juga rawan terjadi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi nasabah,” kata Aman, Kamis (8/10/2020).
Penagihannya kerap dengan intimidasi kepada pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan peminjam. Misalnya orang tua, saudara, teman kerja, kenalan, dari nasabah tersebut.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan membentuk komite etik.
Antara lain penyelenggara pinjaman online dilarang menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.
Kemudian penyelenggara pinjaman online selaku kuasa pemberi pinjaman dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain.
“Penyelenggara pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari. Dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” katanya.
Dikatakannya, peyelenggara pinjaman online juga dilarang melakukan praktik pemberian pinjaman dengan menetapkan jumlah total biaya pinjaman dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100 persen dari nilai pinjaman.
Dijelaskannya, layanan pinjaman online tersebut sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di dalamnya juga diatur sebelum menjalankan usahanya, penyelenggara LMUBTI harus mengajukan pendaftaran kepada OJK. Satu tahun setelah dinyatakan terdaftar di OJK, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin.
Kemudian, di dalam POJK itu juga ditegaskan supaya pihak penyelenggara pinjaman online yang terdaftar OJK wajib menjaga perlindungan data nasabah mereka. Seperti, menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dan data transaksi dari pihak-pihak yang tidak terkait dengan bisnis LPMUBTI.“Juga harus tunduk pada peraturan terkait kerahasiaan dan keamanan data,” katanya.
Selain itu, masyarakat harus mencermati tawaran pinjaman online dengan memastikan perusahaan peminjam diawasi dan terdaftar di OJK. “Masyarakat juga harus memahami seluruh konsekuensi yang akan diterima sebelum mengambil pinjaman. Seperti besaran bunga dan pengenaan biaya lainnya,” tuturnya. (avi/zal/bas)