RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sedikitnya 132 orang terjaring razia masker pada akhir pekan kemarin. Razia dilakukan di dua lokasi yakni pertigaan Banyuputih serta alun alun Pancasila.
Kabid Tibumtramlinmas Pol PP Kusdiyanto selaku koordinator operasi menjelaskan, operasi terus akan dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Sanksi yang diberikan mulai dari melafalkan teks Pancasila, menyanyi hingga menyapu jalan.
Seperti yang dialami Zundina asal Kudus, seorang santri di Desa Gedangan mengaku malu terkena razia. “Saya mau ambil laptop di Salatiga dan antar teman pulang. Saya bawa masker namun tidak saya pakai,” terangnya sembari menyapu di komplek UPT Rumah Pemotongan Hewan Salatiga.
Hal sama dialami Widodo, Sugini dan anaknya dari Beringin, kabupaten Semarang. Mereka ke Salatiga untuk jalan – jalan sore. Namun mereka terjaring razia tersebut. Mereka sekeluarga dihukum menyanyikan Garuda Pancasila.
Menariknya yang dialami Salwa Alaina, 18 tahun, warga Tegaron Wetan, Kebumen, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Dia dihukum menghafalkan teks Pancasila di hadapan kedua orangtuanya. Salwa tepergok Tim Pencegahan Covid-19 Kota Salatiga di Kompleks Pasar Banyu Putih.
Salwa kedapatan tidak memakai masker. Meski pada saat itu, ia satu mobil dengan kedua orangtuanya yang tetap memakai masker. Salwa mampu menghafal naskah Pancasila dengan lancar meski malu difoto. Kedua orangtuanya hanya tertawa menyaksikan sanksi yang diterima anaknya.
Rincian pelanggar, di Banyu Putih terjaring warga dari luar kota Salatiga 43 orang dengan rincian laki-laki 37, perempuan 6 orang. Sedangkan warga Salatiga juga hampir sama yakni 41 pelanggar. Dengan pelanggar laki-laki 30 dan perempuan 11 orang. Sementara pelanggar di Alun-alun Pancasila Salatiga pelanggar oleh warga Salatiga 16 orang, rinciannya 13 laki-laki dan 3 perempuan. sedangkan warga luar Salatiga 22 orang, 17 laki-laki dan 5 perempuan. (sas/ton/bas)