RADARSEMARANG.COM, Batang – Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup soroti aktivitas wisata yang belum memiliki batasan jam buka. Selama pandemi Covid-19, aktivitas wisata dan hiburan masih dibebaskan buka 24 jam. Tidak ada aturan yang mengikat kapan harus menutup tempat wisata untuk pengunjung.
Adanya kasus kemah pencinta alam di Pantai Cemoro Sewu Karang Maeso kawasan Sigandu Batang Sabtu (19/9/2020) malam menjadi catatan penting. Aktivitas tersebut dibubarkan oleh aparat berwenang karena dianggap tidak sepantasnya dilakukan saat pandemi. Memunculkan kerumunan massa yang bisa menjadi sarana penularan covid, juga disinyalir adanya praktik mesum, karena minimnya pengawasan.
“Harusnya ada jam tutup maksimal, tidak bisa pengelola tempat hiburan atau wisata buka sampai larut. Saat ini hal tersebut belum diatur dalam Perbup penanganan covid yang dibuat Pemkab. Akhirnya terjadi seperti kemarin, pengelola wisata malah memfasilitasi wisatawan untuk berkemah di tepi Pantai Sigandu,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM.
Menurutnya, aturan jam buka area wisata penting untuk dibuat. Hal tersebut seiring dengan perkembangan wisata di sepanjang Pantai Sigandu. Pemilik lahan saat ini sedang berbondong-bondong membangun kafe tepi pantai. Menyasar para pemuda maupun wisatawan yang mencari tempat instagramable.
Bangunan-bangunan permanen baru terlihat mulai menjamur. Mayoritas lahan di pantai tersebut merupakan milik pribadi. Saat tempat-tempat wisata baru tersebut tidak memiliki izin resmi, pemerintah daerah bakal kesulitan mengatur. Juga penerapan protokol kesehatan.
“Jam tutup maksimal untuk penyedia hiburan dan wisata semestinya pukul 8 atau 9 malam. Itu harus dibahas juga untuk menghadapi pandemi yang masih berlangsung,” ucapnya.
Dalam aktivitas wisata, pihaknya menekankan yang terpenting taat protokol kesehatan. Siapa pun itu. Aparat terkait juga diimbau rutin melakukan sidak, operasi yustisi. Agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, seperti aktivitas mahasiswa di Wanawisata Polowono Desa Lobang Kecamatan Limpung.
Pengelola wisata juga bisa mendapatkan saksi, misal pencabutan izin usaha. Perbup juga harus ditegakkan, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Kalau masih membandel dikenakan denda. Denda bisa diberikan pada perorangan dan pengelola baik perorangan ataupun perusahaan, tempat wisata atau cafe. Denda maksimal Rp 50 juta untuk perusahaan, sementara denda Rp 10 ribu untuk masyarakat umum. (yan/wan/ton/bas)