28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Beri Restrukturisasi Kredit 49 Ribu Debitur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bank Mandiri Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIJ hingga kini telah menyalurkan restrukturisasi kepada 49 ribu debitur. Sebanyak 42 ribu debitur yang mengajukan adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Region CEO Bank Mandiri VII Wilayah Jateng-DIJ Dessy Wahyuni mengatakan, khusus wilayah Jateng per 18 September 2020, telah menyetujui restrukturisasi lebih dari 49 ribu debitur. Khusus debitur terdampak Covid-19 dengan outstanding lebih dari Rp 5,1 triliun. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 ribu debitur di antaranya merupakan pelaku UMKM,” kata Dessy, kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (29/9/2020).

Adapun skema restrukturisasi yang diberikan sama dengan perbankan lain. Yakni berupa penundaan pembayaran cicilan bunga. Pun dengan penurunan suku bunga. Menurutnya, mulai terjadi gelombang pengajuan restrukturisasi pada Maret 2020. Semenjak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan stimulus kebijakan terkai dampak Covid-19. Pihaknya menindaklanjuti dengan penyiapan ketentuan internal terkait mekanisme pemberian restrukturisasi.

Dessy menambahkan, kebanyakan nasabah yang mengajukan restrukturisasi berasal dari multisektor. Sebut saja sektor pariwisata dan turunannya, perdagangan, transportasi, konstruksi dan properti. Khusus di wilayah Jateng, total jumlah nasabah Bank Mandiri mencapai 3 juta nasabah simpanan dan 407 ribu nasabah kredit. “Khusus yang sudah restrukturisasi berada pada kisaran 12 persen dari total nasabah debitur Bank Mandiri di Jateng,” sambungnya. (avi/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya