RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Proses pemberhentian Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar dari keanggotaan sekaligus pimpinan DPRD Kabupaten Wonosobo secara resmi telah dilakukan. Lewat sidang paripurna kemarin, Sumardiyo ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan dewan.
“Maka secara resmi Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar diberhentikan menjadi pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Wonosobo Triantoro usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) di gedung DPRD Kamis (24/9/2020) siang.
Dengan pemberhentian keduanya, maka ketua pelaksana tugas bakal digantikan oleh Sumardiyo. Sebelumnya, Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar adalah ketua dan wakil ketua DPRD. “Termasuk yang mengagendakan rapat bamus ini, sudah dilakukan oleh pelaksana tugas,” terangnya saat ditemui di kantornya.
Menurut ketetapan undang-undang yang berlaku, pelaksana tugas bakal menggantikan peran pimpinan dewan saat ini. Misalnya saat memimpin sidang yang diselenggarakan oleh DPRD. Termasuk saat mengelola setiap kebijakan di tubuh DPRD. “Sebelum ada penetapan, maka tugasnya akan dilimpahkan sepenuhnya kepada beliau,” katanya.
Dikatakan Triantoro, tugas plt ini sudah dilakukan mulai kemarin dengan memimpin dua agenda sekaligus. Yakni soal rencana kerja DPRD dan pembacaan pemberhentian dua pimpinan legislatif.
“Kalau mekanisme kerjanya memang sudah dilakukan. Hanya saja secara formal baru kita sampaikan setelah pembacaan surat pengunduran diri itu dilakukan,” ujarnya.
Saat ini menurut mantan kabag pemerintahan tersebut, tugas di tahap satu untuk memberhentikan pimpinan dan anggota DPRD sudah selesai. Dengan mekanisme yang harus dijalankan melalui sidang paripurna. Setiap pimpinan yang diberhentikan harus diinformasikan dan diumumkan, maka proses ini harus dilalui. “Alhamdulilah sudah berjalan dengan lancar sampai pada surat pembacaan pengunduran diri,” imbuhnya.
Maka tugas selanjutnya memastikan pemberkasan ini bisa dilakukan dengan cepat. Pasalnya, saat proses pemberkasaan ini tugas sepenuhnya ada di setwan. Dengan waktu penyelesaian mekanisme ini hanya tujuh hari. Namun prosesnya hingga kini sudah beres. Terkait pemberkasan saat ini sudah selesai dilakukan. Temasuk agenda surat yang sudah ditandatangani. “Rencana esok (hari ini, Red) berkas langsung saya kirimkan ke gubernur lewat bagian pemerintahan. Tapi sebelumnya tentu perlu kita teliti lagi,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling ideal dalam proses ini adalah saat mekanisme pemberhentian sekaligus dengan proses pengusulan pengangkatan. Namun pihaknya mengaku butuh percepatan. Pasalnya surat pengangkatan memerlukan surat keterangan pemberhentian dari gubernur. “Nah kita saat ini baru akan komunikasi dengan bupati dan provinsi. Apakah kedua proses ini bisa sama-sama jalan atau tidak,” pungkasnya. (git/adv/lis/bas)