RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) bakal menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mengatur pedagang. Rencananya perbup ini akan mengatur Pasar Induk setelah selesai dibangun.
“Saat ini memang kita baru mengkaji soal perbup tentang pengelolaan Pasar Induk,” terang Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UMKM Suprayitno, SH, MM saat ditemui di kantornya Jumat (28/8/2020).
Menurutnya pembuatan Perbup Pengelolaan Pasar ini penting untuk dilakukan. Mengingat proses pembangunan Pasar Induk bakal segara ditempati pedagang. Setelah proses pembangunan pasar telah diselesaikan. “Jangan sampai saat pembangunan ini selesai, malah muncul konflik baru di antara para pedagang,” katanya.
Menurutnya beberapa poin yang ingin disampaikan dalam perbup itu menyasar ke sejumlah persoalan. Antara lain, pengaturan waktu untuk buka-tutup pasar, pengaturan hak pakai penggunaan ruko di dalam pasar, dan pengaturan zonasi yang berkeadilan bagi para pedagang pasar. Serta pengelolaan kebersihan dan keamanan serta penggunaan air dan listrik.
Untuk pengaturan waktu menurutnya hingga hari ini masih dibuka sekitar pukul 06.00 – 17.00 sore. Namun hal itu dirasa belum cukup mengingat ada pedagang sayur yang tiba dipagi hari. Untuk pengelolaan ruko sendiri sudah disiapkan Pemkab hingga 4.000 los. Para pedagang boleh memiliki lebih dari satu los, sehingga memungkinkan terjadinya masalah jika tidak diatur.
Namun menurut Prayit, yang paling rentan terjadi konflik itu saat pembagian zonasi bagi para pedagang. Sebab biasanya para pedagang menginginkan tempat yang dianggapnya strategis. Oleh karenanya jika hal ini tidak ikut diatur akan rentan terhadap konflik.
“Jangan sampai soal-soal di atas justru menjadi masalah ketika pedagang kembali ditempatkan di sana. Makanya perbup ini menjadi penting untuk dibuat,” terangnya.
Pengaturan semacam ini, Pemkab tak bisa melakukan sendirian. Makanya dalam hal pembuatan perbup masih butuh kajian mendalam. Dengan bekerja sama dengan lembaga yang dianggap independen dari LPPM Unsoed.”Harusnya kan sudah bulan kemarin kajian ini dilakukan, tapi karena pandemi, maka kita geser ke virtual,” jelasnya.
Harapannya, dengan keluarnya perbup semacam ini akan mempermudah proses pemindahan para pedagang. Dengan meminimalkan risiko terjadinya konflik horizontal. (git/adv/lis/bas)