28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pengajuan KPR Lebih Selektif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Perumahan adalah sektor ekonomi yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Imbasnya, pemasukan sektor perumahan merosot sehingga alur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih selektif.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Semarang Raya Ahmad Arifin menuturkan pihaknya tengah mencoba membangkitkan lagi gairah bisnis perumahan di era new normal. “Kondisi sektor perumahan ini juga mengalami dampak akibat adanya pandemi, terlebih untuk pemberian KPR yang saat ini dapat dikatakan sedikit terhambat,” ujarnya Rabu (26/8/2020)

Arifin mengatakan, selama masa pandemi ini, pemberian KPR oleh pihak perbankan kepada masyarakat dilakukan lebih selektif dibandingkan sebelumnya. Adanya pemotongan gaji pegawai hingga dirumahkan menjadi salah satu faktor. Pihak perbankan tidak berani mengambil risiko terlalu besar. Sehingga, skema pengajuan memang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Akibatnya, ada penurunan penjualan di angka 20-30 persen. Itu memang kenyataan yang ada. Kendati demikian, pihaknya akan tetap optimistis bahwa sisa bulan ke depan, sektor perumahan akan membaik. Sembari menanti harapan, jika regulasi yang dikeluarkan perbankan akan mempermudah prosesnya.

Terpisah, Plt Wakil Ketua Bidang Promosi dan Humas REI Jateng Dibya Krisnanda Hidayat mengatakan bisnis properti otomatis terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, kini jajaran DPD REI Jateng tengah mencoba membangkitkan gairah sektor properti kembali. Dengan cara menyelenggarakan pameran properti yang bertempat di Mal Paragon dari 20-31 Agustus 2020. “Kita harus cepat bergerak karena ini sudah new normal,” katanya.

Pengajuan KPR yang lebih selektif, kata Dibya, bukan berarti masyarakat penghasilan menengah ke bawah tidak boleh mengajukan KPR. Namun, harus ada alur dan prosedur yang wajib dipenuhi. Sisi nasabah, harus benar-benar memiliki penghasilan tinggi. Kini, pihaknya lebih membidik nasabah yang berstatus ASN dan pengusaha menengah ke atas. Ditambah tidak ada tanggungan besar di bank lain. “Jadi itu diambil dari sistem administrasi penggajian atau cara hitung gaji karyawan pada intansi terkait. Kalau memang itu memenuhi dan sesuai prosedur bank, pasti diterima,” sambungnya. (avi/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya