RADARSEMARANG.COM, Semarang – Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan. Bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8/2020).
Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta.
Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. “Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan, data base pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah. “Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini. “Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” tutup Ida.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat mengatakan, sampai dengan Senin malam (24/8/2020) pukul 22.00 BPJAMSOSTEK mengumpulkan rekening pekerja di wilayah Jawa Tengah dan DIJ sebanyak 1.800.467 pekerja dr potensi 2.029.839 pekerja, yang sesuai kriteria Normatif berdasarkan Permenaker 14 thn 2020 dapat menerima. Atau sebesar 88,7 persen pekerja sdh melaporkan nomor rekening-nya. Masih ada potensi sebanyak 229.372 lagi pekerja yg belum melaporkan Nomor Rekening.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh pekerja di Jateng dan DIJ yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera melaporkan nomor rekening-nya melalui aplikasi yg sdh kami sediakan atau ke HRD perusahaan masing-masing,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada Apindo, SP/SB, Forum HRD serta Assosiasi/Perhimpunan Pengusaha dan Pekerja stakeholder kami untuk ikut bersama-sama mendorong anggotanya segera melaporkan nomor rekening-nya agar program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tepat sasaran dan dapat meningkatkan daya beli pekerja untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. (ida/bas)