RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang telah menganggarkan Rp 43,5 miliar untuk pembangunan Islamic Center di Kecamatan Banyuputih. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2022.
Lokasi pembangunan gedung tersebut berdekatan dengan tempat hiburan karaoke. Persoalan tersebut disoroti Wakil Ketua DPRD Batang H Nur Faizin, karena keberadaan karaoke menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016.
“Kalau sesuai Perda tempat hiburan kan mereka harus satu kilometer dari permukiman penduduk,” ujarnya Jumat (17/7/2020). Ia meminta agar tempat hiburan tersebut direlokasi.
Gedung Islamic Center rencananya akan dibangun di Desa Banyuputih dengan menempati tanah seluas 1,8 hektare. Faizin pun menjelaskan, jika sesuai Perda, harus ada kawasan tersendiri untuk tempat hiburan. “Di dekat lokasi pembangunan Islamic Center sendiri tidak terlalu banyak tempat hiburan karaoke, tapi ada juga lokalisasi. Satpol PP harus tegas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menjelaskan dahulu beberapa karaoke sudah berizin. Tapi izin tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi. DPMPTSP siap menjalankan perintah perda.
“Untuk menentukan apakah tempat hiburan itu harus segera dibongkar, perlu rapat tim teknis terpadu, karena amanat Perda-nya inisiatif dewan,” jelasnya.
Pada lain kesempatan, Bupati Batang Wihaji juga menjelaskan bahwa pembangunan Islamic Center diharapkan bisa membuat lokasi sekitar semakin Islami. “Islamic Center sebagai tempat syiar Islam. Di Banyuputih berdasarkan laporan para kiai, semakin ramai tempat “Las Vegas”-nya Batang. Semoga ini sebagai cara kita mengusir secara halus,” tandasnya. (yan/wan/ton/bas)