Air sumur, ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang sumur budho’ah, beliau menjawab :” Airnya tidak dinajisi sesuatu apapun “( HR. Tirmidzi ).
Air Salju / Es. Air Embun. ” Ya Allah bersihkanlah dosa – dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah basuhlah kesalahan – kesalahanku (dosa – dosa) dengan air salju dan air embun” ( HR. Bukhori dan Muslim).
Air Sumber ( mata air ). Air sungai, Firman Allah dalam Q.S Al Mursalat : 27 :”Dan kami jadikan padanya gunung-gunung yang tinggi, dan kami beri minum kamu dengan air tawar (air sungai, air sumur, mata air)”. Air dalam kemasan (air mineral) tergolong air yang suci dan mensucikan. Air yang di sediakan untuk diminum yang berada di masjid, di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum maka hukumnya haram untuk digunakan bersuci, karena air itu di khususkan hanya untuk diminum.
Air yang berasal dari daur ulang limbah bisa digunakan untuk bersuci. Karena yang membuat air menjadi najis adalah perubahan sifatnya, dan jika perubahan sifatnya sudah hilang maka air kembali suci dan mensucikan.
Air PDAM yang dicampur dengan kaporit juga masih bisa digunakan untuk bersuci karena kaporit bukan termasuk barang najis dan kadar kaporitnya lebih sedikit. Jika kaporitnya lebih banyak hingga bisa dianggap sebagai air kaporit, maka air seperti ini suci namun tidak mensucikan.
Beberapa air yang berubah namun masih tetap dihukumi suci antara lain yaitu: air yang berubah karena bercampur dengan tanah yang suci seperti ketika hujan air di sungai menjadi keruh (air banjir), air yang berubah karena lama tersimpan seperti di kolah (bak penampungan), blumbangan, kedung dan sejenisnya, air yang berubah karena daun–daunan yang jatuh dari pepohonan yang ada di sekitarnya karena sulit memeliharanya.
- ( طاهرمطاهرمكروه). Air suci mensucikan namun makruh digunakan, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari ( ماءالمشمّش).
Air yang dipanaskan dengan sinar matahari dihukumi makruh apabila terdapat dua syarat.