25 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Awasi Eks Napi dengan Sitawas Besar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) akan memfasilitasi pembuatan aplikasi yakni Sistem Pengawasan Bebas Bersyarat (Sitawas Besar). Aplikasi ini untuk memantau bekas narapidana yang sudah bebas bersyarat di masyarakat.

Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi SIP MSi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi dan Persandian Dinkominfo Nugroho Adhi Pradhana SE MSi mengungkapkan, pihaknya diajak menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait sistem pengawasan ini. Mereka berkomitmen untuk membantu proyek tersebut semaksimal mungkin. “Kami akan membentuk tim untuk membangun aplikasi Sitawas Besar serta memaksimalkan SDM di Dinkominfo,” ujar Adhi Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan Adhi, dalam aplikasi ini nantinya akan terbangun sinergitas Kejaksaan Negeri, Lapas, Rutan, dan Bapas karena datanya terpadu dan lebih efisien. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak ini.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Zainul Arifin SH MH, lembaganya mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan bebas bersyarat. Namun dalam pelaksanannya, harus bersinergi dengan Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kota Pekalongan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan. “Untuk mensinergikan data antar instansi ini, maka kami butuh aplikasi yang memadai,” ucapnya usai koordinasi di Dinkominfo setempat Rabu (8/7/2020).

Sebelum dibuat aplikasi tersebut, tentu saja pihaknya bersama Lapas, Rutan, dan Bapas setempat akan sinergi dalam pengumpulan data terhadap narapidana yang akan atau sudah melaksanakan pidana bebas bersyarat. “Data ini nantinya akan sangat bermanfaat. Seandainya aplikasi ini sudah jadi maka dapat digunakan sebagai database kami sehingga pengawasan terhadap narapidana dapat dilakukan lebih maksimal,” terang Zainul.

Dikatakan Zainul, selama ini kolaborasi dan sinergitas antarkejaksaan, lapas, rutan, dan bapas belum maksimal. Dengan aplikasi Sitawas Besar ini tentu akan membuat proses pendataan semakin efisien. “Semoga program ini nantinya akan menciptakan perubahan yang lebih baik,” tandas Zainul. (han/kom/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya