31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Tetapkan Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah menetapkan harga gas industri sektor tertentu sebesar USD 6/MMBTU. Terutama untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.

Harga sebesar itu telah diberlakukan secara proporsional kepada 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD. Namun dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Group yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 hanya sebanyak 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Menyusul kemudian, pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS.

“Pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Group dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA,” kata Direktur Utama PGN Suko Hartono.

PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU. Ini untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemic Covid-19 saat ini,” ungkap Suko.

Sehubungan dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, kata Suko, dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” ujar Suko, kemarin (2/7).

“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity. Akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Suko.

Sebagai subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. (tri/bis/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya