27 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Soal Video Viral, PLN Tegaskan Tidak Ada Pemerasan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Adanya pemberitaan tentang pedagang kopi Bustanul Arifin di Brebes mengeluh diperlakukan tidak adil oleh petugas PLN dan dianggap melakukan pelanggaran dan isu beredar pula video dari pelanggan yang mengaku dirinya diperas oleh petugas PLN, mendapat perhatian dari PLN. Petugas PLN langsung melakukan klarifikasi dengan melakukan pengecekan langsung ke rumah pelanggan.

Dari hasil pengecekan  langsung, PLN menjelaskan, pelanggan atas nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter terpusat, penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450 tersebut angka meternya menurun dari bulan sebelumnya. Hasil pemeriksaan petugas  PLN berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur).

Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian, dalam klarifikasinya mengatakan, petugas kemudian mendatangi rumah tersebut serta melakukan cek kWh meter yang disaksikan oleh pelanggan. Hasil pengecekan di lapangan ditemukan, piringan kWh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter. Kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar.

“Petugas pun langsung menyampaikan kepada pelanggan. Pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) untuk menyelesaikan Tagihan Susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes, Eggie Ergian.

Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya (adik). Tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah. Faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter.

“Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter, piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” tambah Eggie.

PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberikan jalan keluar dengan cara mengangsur tagihan susulan pelanggaran Rp1.246.539. Tetapi pelanggan memilih melunasi tunai tagihan susulan tersebut pada tanggal 29 Juni, dan kemudian membuat rekaman video yang mengatakan, dirinya diperas oleh petugas PLN.

“Kami tekankan sekali lagi, tidak ada pemerasan disini, namun yang terjadi adalah adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, meski demikian kami sudah berupaya untuk memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi pelanggan” Tutup Eggie Ergian. (tya/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya