RADARSEMARANG.COM, Batang – Komisi A DPRD Kabupaten Batang mendesak penegakan Perda perizinan toko modern. Ketua Komisi A DPRD Batang Danang Aji Saputra pun memerintahkan aparat serta pihak terkait untuk bersinergi menyelesaikan persoalan yang ada. Sebab, dari 57 toko modern berjejaring, ada 19 yang tidak memiliki izin. Sedangkan yang berizin ada 38 toko.
Dijelaskan Danang, kebanyakan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret tersebut tidak berizin karena terbentur Perda. Keberadaan antartoko modern minimal harus memiliki jarak satu kilometer. Atas aturan tersebut banyak warga mempersoalkan pembangunan toko modern yang berdekatan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bawang, ada dua toko modern Alfamart dan Indomaret yang dibangun berdekatan, kurang dari satu kilometer.
Dua toko modern di Bawang yang dipermasalahkan tersebut berdiri langsung menjadi toko modern, bukan pengembangan toko yang ada. Sementara Perda menyatakan toko minimal sudah berdiri selama lima tahun, untuk bisa menjadi toko modern dengan jarak kurang dari satu kilometer. Hal tersebut termasuk pengembangan toko yang diperbolehkan. Kedua toko yang dipermasalahkan warga itu dibangun dengan selang waktu sekitar dua tahun. Alfamart berdiri tahun 2011 sedangkan di tahun 2013 Indomaret berdiri.
Danang juga menjelaskan bahwa ada persoalan lain yang perlu diselesaikan. Keberadaan toko modern tidak berjejaring juga menyisakan masalah perizinan. Hanya sedikit toko modern tidak berjejaring yang telah memiliki izin. Ada 8 yang berizin dan 47 lainnya belum berizin.
“Personal izin tersebut perlu diselesaikan secepat mungkin. Penegakan Perda perlu dilakukan secara tegas, tentunya kami memberikan perintah penuh pada Satpol PP di Kabupaten Batang untuk menegakkan Perda tersebut. Kami punya komitmen terkait masalah bagaimana penertiban perizinan di Kabupaten Batang dilakukan,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin yang tidak sesuai Perda. Contohnya Alfamart Alun-alun Batang. Menurutnya, walaupun pihak pengelola sudah berupaya dengan berbagai cara, karena Perda tidak bisa menampung, jadi izin tidak keluarkan.
Berkenan dengan izin Alfamart dan Indomaret di Bawang, ia mengonfirmasi bahwa saat keduanya dibangun, Perda yang mengatur jarak antartoko modern belum diterbitkan. “Kami di perizinan untuk tidak memproses kedua toko modern tersebut tentunya salah. Sementara semuanya sudah lengkap dan benar. Jadi kami harus memprosesnya waktu itu, karena belum ada perda yang melarangnya seperti sekarang. Minimal jarak satu kilometer, kasus tersebut juga terjadi di Subah,” ucap Sri Purwaningsih. (yan/wan/lis/bas)