29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Iuran Peserta JKN-KIS Disubsidi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Jogjakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sehat dan berkesinambungan. Perpres ini mengatur penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Saat ini, peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) harus membayar iuran JKN-KIS sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III setiap bulannya. Sebelumnya pada Perpres 75 Tahun 2019 besar iuran JKN-KIS kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jogjakarta Dwi Hesti Yuniarti menjelaskan perpres tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sebab, kebijakan terbaru dalam perpres ini adalah pemberian bantuan iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU/mandiri dan BP khusus kelas III. Peserta hanya wajib membayar Rp 25.500. Sementara pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 16.500. Bantuan ini diberikan sampai Desember 2020 mendatang. “Selisihnya dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam acara Media Gathering di The Westlake Resto, Jogkakarta, Senin (22/6/2020).

Kendati demikian, besaran bantuan akan berubah mulai tahun 2021 mendatang. Semula Rp 16.500 turun menjadi Rp 7.000. “Sehingga peserta PBPU/mandiri dan BP membayar Rp 35.000,” imbuhnya.

Masih menurut Hesti, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Peserta terdampak Covid-19 yang menginginkan turun kelas juga diberikan kemudahan. Jika sebelumnya penurunan kelas bersyarat bagi peserta yang terdaftar minimal 1 tahun, sekarang bisa dilakukan bagi peserta yang terdaftar kurang dari 1 tahun. “Pelayanan penurunan kelas ini berlaku sampai 31 Agustus 2020 mendatang,” tuturnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti menambahkan, bahwa permohonan penurunan kelas bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor pelayanan. Aplikasi Mobile JKN juga dikembangkan dengan fitur terbaru, yakni Antrean Online dan Konsultasi Dokter. Di tengah pendemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga berinovasi menghadirkan pelayanan Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Assistant JKN (Vika). Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon artificial intelligence (AI). Chat ini dapat diakses melalui facebook messenger, whatsApp, dan telegram. (put/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya