RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Pendidikan hukum perlu diberikan kepada masyarakat agar mampu menyelesaikan masalahnya dengan tata cara dan menurut hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UM Magelang) melalui Program Pengabdian Masyarakat Terpadu (PPMT) di Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Mahasiswa PPMT membentuk Karang Taruna Jaga Warga diketuai Rachmad Fauzi.
Di tengah pandemi Covid-19, PPMT dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan meliputi penyuluhan hukum agraria (pertanahan), hukum perkawinan, hukum waris, dan pelatihan. Pelatihan membuat surat permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, tata cara permohonan dan pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta pelatihan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan para pemuda karangtaruna ini mampu menjaga warga dari masalah-masalah hukum. Sehingga tidak berkembang menjadi sengketa. Jika terjadi sengketapun akan mampu membantu menyelesaikan secara damai. Tidak harus sampai berperkara di hadapan pengadilan. Mahasiswa PPMT tersebut diketuai Deny Saerofi dengan anggota kelompok Annisaul Azizah, Nandyar Astari Putri, Ratna Rahmawati, dan Ana Fitriana. (ima/sct/lis/bas)