27 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

PLN Jateng-DIJ Siap Bebaskan Tagihan 5,3 Juta Pelanggan Listrik 450 VA

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 perseb tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.

Sementara itu Manager Komunikasi PT PLN UID Jateng DIJ, Haris mengukapkan, jumlah pelanggan listrik 450 VA di Jateng-DIJ saat ini 5.317.374, terdiri pelanggan untuk wilayah Jateng 4.866.659 dan wilayah DIJ, kurang lebih 450.715. Khusus untuk pelanggan 900 VA untuk wilayah jateng 1.120.691, pelanggan sedangkan untuk DIJ 119.536 pelangan.

Total jumlah pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA di wilayah Jateng-DIJ saat ini 6.557.601. Jumlah pelanggan 900 VA ini sudah terdaftar di BDT dan TNP2K.

“Untuk saat ini kami yang berada di UID hanya bisa memberikan data jumlah pelanggan sedangkan untuk kebijakan dan lainnya merupakan kewenangan Corporasi, dan sampai saat ini kami masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak/Teknis ) pelaksanaan dari Corporasi,” tutur Haris. (tya/svc/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya