28 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Tersangka Pengemplang Pajak Ditahan Kejaksaan Negeri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tersangka kasus perpajakan , BS senilai Rp 374 juta oleh Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I diserahkan ke Kejasaan Negeri Semarang berikut barang bukti .Penyerahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan BS yang merupakan direktur CV PJ disangka melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H mengatakan perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2015. Atas tindakannya tersebut, BS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp 374 juta.

Penyerahan ini untuk kepentingan penuntutan tersangka, BS langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.

“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara BS kami tahan sampai dua puluh hari ke depan, kemudian kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya batas waktu penahanan” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H

Triyanto menyebut ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang.

Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. Meski demikian, tersangka BS tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (tya/svc/ap)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya