31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pansus II Temukan Empat Swalayan Tak Berizin

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM KENDAL – Pimpinan DPRD Kendal bersama Panitia Khusus (Pansus) II melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah swalayan. Hasilnya ditemukan empat swalayan yang tidak berizin.

Empat swalayan yang disidak yakni swalayan yang berada di kawasan Boja. Yakni Indomaret Jalan Pemuda dan Indomaret IDF Tampingan. Selain itu Indomaret di Jalan Pemuda Kendal dan Indomaret di Rest Area Jalan Tol Semarang-Batang.

Sidak dilaksanakan bersama Satpol PP dan petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal. Empat swalayan sudah beroperasi sejak lama, tapi diduga beroperasi secara ilegal. Sebab saat didatangi tidak dapat menunjukkan bukti surat izin operasi.

Di swalayan Tampingan misalnya, ditemukan jika toko modern tersebut sudah beroperasi lebih dari empat tahun. “Kami tidak tahu masalah perizinan, karena itu urusan atasan kami di Semarang. Kami hanya berwenang bertanggung jawab atas operasional toko saja,” kata Kepala Toko Indomaret Tampingan, Gagas Widya Pratama.

Ia mengaku tidak mengetahui perihal masalah perizinan. Sebab rata-rata karyawan atau penjaga toko hanya mengikuti perintah atasan untuk ditempatkan di Indomaret wilayah manapun. Jadi tidak tahu menahu mengenai perizinan.

Selain ditemukan pelanggaran dalam hal perizinan, rata-rata di swalayan juga banyak ditemukan pelanggaran jam operasional. Yakni sedianya sesuai Perda 22 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar, jam operasional swalayan yakni dari Pukul 09.00-22.00. “Tapi dari penuturan karyawan toko, banyak dari mereka beroperasi sejak Pukul 06.00-23.00,” kata Ketua Pansus II DPRD Kendal, Rubiyanto.

Terhadap tindakan swalayan yang tak berizin diakuinya, akan diberikan peringatan. “Peringatan tiga kali, jika tidak segera mengurus izin maka akan kami tutup secara paksa melalui Satpol PP Kendal,” tandasnya.

Terlebih saat ini, Pansus II juga tengah melakukan Pembahasan terhadap Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Yakni Perda Kendal Nomor 22 tahun 2011 Tentang Penataan, Pembinaan, Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kendal.

Menurutnya, Keberadaan swalayan di Kendal harus dilakukan penataan kembali agar tidak merugikan toko-toko kecil milik rakyat. Pengaturan diantaranya tentang jarak minimal swalayan dengan pasar rakyat dan jarak antar swalayan serta jam operasional swalayan.

Kepala Seksi Pengelolaan Perizinan pada DPMPTSP Kendal, Dwi Hariyadi mengatakan, di Kabupaten ada 128 swalayan dan yang tidak berizin sebanyak empat swalayan. Swalayan yang tidak berizin berada di Jalan Pemuda Boja, Jalan Tampingan Boja dan Rest Area dan Jalan Pemuda Kendal. “Dalam memberikan izin swalayan, juga berdasarkan referensi dari Dinas Perdagangan,” katanya.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dibuatnya Perda baru yang mengatur pendirian swalayan, karena persoalan substansi untuk menginisiasi pembatasan jumlah swalayan. Pasalnya banyak keluhan para pemilik toko kecil yang merasa resah dengan keberadaan swalayan yang menyebabkan usaha tokonya menjadi sepi. Oleh karena itu Perda yang baru nanti harus bisa melindungi masyarakat Kendal. “Raperda ini rencananya akan diparipurnakan pada 10 Januari 2020, tapi jika masih ada permasalahan, bisa juga ditunda,” katanya. (adv/bud/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya