27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Pansus Bahas Raperda Pengelolaan Pasar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,  KENDAL — Komisi B DPRD Kendal saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar. Beberapa hal yang diatur adalah perihal jarak, kualitas dan kuantitas,

Sekretaris Komisi B DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan, Raperda Pengelolaan Pasar ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum. Baik kepada pelaku pasar maupun masyarakat sebagai konsumen. “Memberikan perlindungan dan kepastian hukum, kepada pelaku pasar agar bisa tenang jalan menjalankan usahanya,” katanya.

Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya. Yakni Perda Kendal Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kendal. Perubahan dan pembaruan dilakukan lantaran adanya perubahan penyebutan istilah pasar.

“Yakni mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari sebelumnya nama pasar tradisional menjadi pasar rakyat, sedangkan pasar modern diganti menjadi toko swalayan. Sehingga peraturan harus juga disesuaikan,” tuturnya.

Secara garis besar, selain nama, Raperda Pasar yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal juga mengatur penataan jarak, bangunan, sumber daya manusia serta kualitas dan kuantitas barang yang dijual. Dibeberkan Politisi PDI Perjuangan ini, Perda Kendal Nomor 22 tahun 2011, tidak mengatur secara detail jarak pasar rakyat, toko swalayan. Pengaturan jarak antar swalayan hanya ada di Peraturan Bupati (Perbup). “Sehingga sangat rawan ke depannya, makanya harus ditetapkan dalam perda agar tetap dilakukan,” tandasnya.

Jarak toko swalayan pada Perbup diatur adalah jarak minimal 500 meter. Namun dalam pembahasan Perda jarak antar pasar ini masih debatable. “Masih ada perbedaan, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” jelasnya.

Perihal perlindungan konsumen, menurutnya, ke depan pasar rakyat akan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana. Seperti adanya laboratorium kecil untuk melakukan uji kelayakan terhadap produk makanan yang dijual. Hal itu untuk memberikan jaminan kepada pembeli bahwa makanan yang dibeli aman dari bahan pengawet dan zat-zat kimia berbahaya.

“Jika masih ada zat-zat berbahaya yang terkandung, itu masih dalam ambang batas kewajaran yang diperbolehkan oleh BPOM maupun Dinas Kesehatan. Sehingga produk yang dijual ke depan memang benar-benar harus sehat,” akunya.

Selain itu juga ada tempat khusus untuk tera ulang. Hal ini untuk melindungi konsumen dari kuantitas produk yang dibelinya. Semisal, konsumen membeli satu kilogram telur pada penjual ‘A’. Jika pembeli ragu, maka dapat melakukan tera ulang berat pada petugas tera yang telah disediakan. “Jika beratnya kurang, maka pembeli bisa melakukan komplain dan petugas pasar wajib melakukan pembinaan terhadap penjual yang menjual produk kurang dari timbangan. Atau melakukan tera ulang pada berat timbangan agar sesuai dan tidak merugikan konsumen,” tandasnya.

Pasar rakyat maupun toko swalayan ke depan juga akan dilengkapi dengan ruang laktasi. Yakni ruang yang dikhususkan untuk ibu-ibu menyusui. Selain itu tempat ibadah atau musala dan MCK.

Khusus untuk pasar rakyat, pengelolaan MCK ke depan juga akan diperhatikan. Sebab selama ini MCK di pasar dilelang dan hasilnya tidak jelas peruntukannya. “Siapa yang melelang, dan siapa yang boleh ikut lelang tidak jelas. Uangnya kemana juga tidak ada laporan. Sehingga rawan disalahgunakan,” imbuhnya. (adv/bud/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya