RADARSEMARANG.COM, MUNGKID–Ratusan warga Gondowangi Sawangan dan Gondosuli Muntilan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (16/12). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan alat berat menambang di Sungai Pabelan wilayah sekitar mereka.
Salah satu perwakilan pendemo, Sarman mengatakan, warga menolak penambangan tersebut meski telah mengantongi izin resmi. “Setahu kami salah satu syarat wajib usaha tambang tersebut adalah keikhlasan dari warga sekitar. Namun nyatanya warga banyak menolak dengan bukti tanda tangan penolakan tersebut,” katanya.
Ikut ambil bagian, Ketua Ormas Sapu Jagad Gunung Hendrato menegaskan bahwa keberadaan tambang dengan alat berat tersebut mematikan sumber mata air warga sekitar. “Jelas itu banyak merugikan dan ditolak warga kenapa izin bisa keluar. Apa lagi peta tambangnya mencapai 5,38 hektare di alur sungai Pabelan tersebut,” tegasnya.

Perwakilan warga kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto didampingi Wakil Ketua DPRD Suharno dan Anggota DPRD Maladi. Saryan mengatakan, setelah dilakukan pengecekan pertambangan di Kali Pabelan tersebut ternyata telah memiliki izin resmi dari Pemprov Jawa Tengah. Berupa izin eksplorasi dan produksi.
Menurutnya, proses perizinan tentu melalui mekanisme yang tidak sederhana. Termasuk meminta izin lingkungan dalam hal ini masyarakat sekitar. “Izin usaha pertambangan prosesnya panjang. Tidak sederhana. Termasuk izin amdal. Yang jadi syarat utama. Yang masyarakat tentu sudah dilibatkan. Pemdes juga sudah dilibatkan,” kat dia.
Artinya, kata Saryan, produk hukum berupa keputusan sudah diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga jika terjadi persoalan seperti saat ini, dia berharap juga ditempuh melalui jalur hukum. “Proses ini tentu sudah dilewati. Tapi sekarang persoalan baru muncul. Padahal proses sudah berakhir,” kata dia.
Dia beraharap warga tidak dibenturkan dengan penambangan. Karena rawan terjadi konflik horizontal. Sehingga jalur tengah yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan ke PTUN. “PTUN salah satu jalannya. Produk hukum harus diselesaikan dengan proses hukum. Tidak boleh berbenturan. Persoalan tambang rumit. Saya dalam posisi tidak memihak siapapun karena saya berpedoman kepada hukum,” kata dia.
Perwakilan penambang kemudian menyerahkan bukti-bukti surat penolakan kepada DPRD Kabupaten Magelang. “Kita akan lakukan kajian dan nanti akan kita bahas lebih lanjut di tingkat komisional,” katanya. (adv)