27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tahun Transisi, Kinerja DPRD Kota Magelang Tetap Maksimal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Tahun 2019 menjadi tahun transisi bagi keanggotaan DPRD Kota Magelang periode 2014-2019 ke periode 2019-2024. Sebanyak 25 anggota DPRD terpilih, terdapat delapan anggota yang merupakan pendatang baru. Dari delapan tersebut, satu di antaranya pernah menjabat pada periode 2009-2014.

Walau masa transisi, kinerja DPRD Kota Magelang tetap maksimal dan tak ada hambatan berarti. Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno atau akrab dipanggil Udik, mengakui tahun 2019 merupakan masa transisi keanggotaan DPRD. Selain karena perubahan keanggotaan, juga adanya peraturan-peraturan yang berubah. Sehingga, menuntut para anggota cepat beradaptasi dengan aturan baru tersebut.

PERSETUJUAN : Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dalam sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dan Wakil Wali Kota Windarti Agustina.
PERSETUJUAN : Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dalam sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dan Wakil Wali Kota Windarti Agustina.

“Belum lagi masa pileg yang menyita waktu dan tenaga kita. Namun, semua bisa kita atasi dengan baik. Kerja-kerja sebagai wakil rakyat dapat terlaksana. Yang tadinya bertarung, ketika duduk di dewan menjadi kawan yang bekerja sama menyelesaikan tugas,” ujarnya.

Udik menuturkan, selama 2019, semua pekerjaan yang telah diamanahkan kepada DPRD, dapat terselesaikan dengan baik. Utamanya dalam menyelesaikan berbagai macam rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi tugas pokok selain pengawasan dan penganggaran.

Sebagai contoh, pada 12 Agustus 2019, mereka yang menjabat di periode 2014-2019 telah menetapkan lima raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD keduapuluh delapan masa persidangan ketiga tahun 2019.

Kelima Raperda ini antara lain Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Magelang Tahun 2019-2025 yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Berikutnya Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2019, Raperda Penambahan dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2020 yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019, dan Raperda pembentukan Produk Hukum Daerah yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019.

Udik menyampaikan, beberapa alat kelengkapan DPRD langsung bekerja. Seperti Komisi A, Komisi B, dan Komisi C melakukan tinjauan lapangan sambil berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah mitra kerjanya. Sejumlah raperda sudah disetujui, tinggal menunggu registrasi di pemerintah. Seperti Raperda Kepemudaan yang disetujui menjadi perda. Perda ini dinilai penting untuk mendorong dan memajukan generasi muda di Kota Sejuta Bunga. Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Juga Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang menunggu proses fasilitasi Gubernur.

“Ini wujud kerja keras dan kekompakan kami dalam menyelesaikan tugas-tugas di tahun 2019. Bahkan dalam propemperda 2020 juga sudah ditetapkan dalam rencana kerja (renja) DPRD Kota Magelang,” tukasnya. (adv)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya