RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Sekarang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa turun kelas perawatan tanpa harus menunggu satu tahun menjadi peserta. Kebijakan ini mulai berlaku bulan Desember 2019 merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti menyebutkan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan pelayanan administrasi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Perorangan yang menginginkan perubahan penurunan kelas perawatan sesuai dengan kemampuan. “Penurunan kelas tidak dibatasi, bisa langsung turun dua tingkat kelas sekaligus. Misalnya dari kelas satu ke kelas tiga,” ujarnya.
Perubahan kelas ini, kata Dyah, bisa dilakukan melalui kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Syarat penurunan kelas ini bagi peserta terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Kemudian, kesempatan perubahan kelas perawatan hanya diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 mendatang. Kelas perawatan yang baru akan diberlakukan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 bulan berikutnya.
Kabid Penagihan dan Keuangan, BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Endah Sutanti berharap kebijakan tersebut dapat berdampak pada kepatuhan peserta membayar iuran, sehingga mendapat kemudahan dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Selain program tersebut, BPJS Kesehatan juga mengenalkan program crowdfunding. Di mana masyarakat perorangan atau badan hukum secara sukarela membantu membayarkan iuran peserta JKN-KIS yang menunggak. “Penyaluran dana yang dilakukan oleh badan usaha (BU) merupakan bentuk penyaluran dana corporate social responsibility (CSR),” ujarnya.
Program crowdfunding ini adalah program penggalangan dana yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan atau badan hukum yang bertujuan untuk menggugah kepedulian kepada masyarakat sekitar yang menunggak iuran JKN-KIS.
Endah menambahkan, sebagai Duta BPJS Kesehatan, para karyawan BPJS di Kantor Cabang Magelang telah melakukan aksi donasi rutin membayarkan iuran peserta JKN-KIS bagi keluarga atau kerabat yang membutuhkan bantuan senilai Rp 5,4 juta tiap bulannya. (adv)