26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Pendapatan Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Potensial

Hasil Kunjungan Kerja DPRD Demak ke Tangerang Selatan dan Kota Bekasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. Di kota yang berbatasan dengan Jakarta ini, anggota dewan juga belajar memaksimalkan potensi retribusi pajak daerah, utamanya warung makan atau restoran.

WAHIB PRIBADI, Demak, RADARSEMARANG.COM

Pelaksanaan kunker antara lain mendasarkan pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Kunker ke Kota Tangerang Selatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Demak Nur Wahid. Kunker ini juga terkait dengan upaya Pemkab Demak dalam memaksimalkan potensi pajak daerah. “Kita berharap, apa yang kita peroleh dari kunker ini bisa menjadi acuan untuk Kabupaten Demak, utamanya dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah,” katanya.

Di Tangerang Selatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 5,82 triliun. Berdasarkan data, rincian pendapatan 2020 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,01 triliun terdiri dari pajak daerah Rp 2,12 triliun, retribusi daerah Rp 164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 710,64 miliar.

Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,66 triliun terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,26 triliun dan Dana Alokasi Khusus Rp 243,97 miliar, dan terakhir bersumber dari pendapatan daerah yang sah Rp 1,14 triliun, dana bagi hasil pajak daerah lainnya Rp 804,58 miliar, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya Rp 342,34 miliar.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 2,68 triliun berupa gaji pegawai Rp 2,25 triliun, hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi Rp 6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar. Belanja langsung dialokasikan Rp 3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun. Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp 25 miliar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar 25 miliar.

Sementara itu, di Kota Bekasi, rombongan DPRD Demak yang dipimpin anggota Banggar Tatiek Soelistijani belajar tentang potensi pajak restoran di daerah tersebut. Pajak Restoran di Bekasi ditargetkan bisa terealisasi hingga Rp 110 miliar atau naik 39 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya di angka Rp 79 miliar. ”Kita ingin bagaimana Kabupaten Demak bisa meraup pajak restoran ini dengan maksimal,” ujarnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun ini diperoleh dari pajak dan restribusi. Jenis pajak di Kota Bekasi yaitu restoran, hotel, reklame, penerangan jalan umum, parkir, pajak bumi bangunan (PBB), air tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dari sembilan bidang yang dikenakan pajak, tahun ini yang bakal digenjot pemasukan adalah pajak restoran karena didasarkan pada bisnis restoran di Kota Bekasi yang tiap tahun mengalami pertumbuhan sekitar 20 persen tiap tahun.

Kota Bekasi juga telah memprediksi setoran pajak dari restoran pada tahun ini bisa menembus angka Rp 126 miliar. Dari bisnis restoran di Bekasi didukung dengan maraknya pertumbuhan mal Pendirian satu pusat perbelanjaan, berpeluang untuk membuka bisnis restoran baru yang jumlahnya mencapai belasan unit. Keberadaan restoran yang menyatu dengan hotel akan dikenakan pajak, dan pajak terbesar didapat dari BPHTB yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 266 miliar Disusul kemudian perolehan dari PBB yang tahun ini direncanakan bisa mencapai angka Rp 182 miliar. Pajak restoran terus digenjot supaya bisa mencapai target. (*)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya