RADARSEMARANG.COM, DPRD Kabupaten Magelang menyetujui Raperda RAPBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 dalam agenda Sidang Paripurna DPRD, Jumat (29/11) lalu. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs Soeharno MM dan dihadiri oleh Wakil Bupati Magelang Edy Cahyana.
Sidang Paripurna tersebut mengagendakan pembacaan laporan Badan Anggaran oleh juru bicara Badan Anggaran, Ety Nur Faizati. Dalam laporan tersebut Badan Anggaran memberikan beberapa catatan terhadap draf Raperda APBD tersebut. Antara lain pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih yang dirancang sebagai Rumah Sakit Kelas B direncanakan akan launching pada Desember tahun ini. Namun sesuai penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maupun Dinas Kesehatan selaku user, sampai saat ini pengoperasian Rumah Sakit Merah Putih masih terkendala banyak hal. Mulai dari sarana dan prasarana, pemenuhan SDM maupun persyaratan administrasinya, seperti izin operasional serta Perda Retribusinya.
Badan Anggaran DPRD menilai, perencanaan pembangunan RSUD Merah Putih jauh dari harapan. Perencanaan pembangunan RSUD selama ini tidak mendasari pada master plan namun hanya block plan, sehingga pembangunannya terkesan sepotong-sepotong. Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini RSUD Merah Putih yang semula dianggarkan Rp 22 miliar akhirnya disepakati menjadi Rp 7,5 miliar guna pemenuhan penyempurnaan pembangunan tahap III.
Untuk mendukung penyempurnaan pembangunan tahap III pada RSUD Merah Putih yang dianggarkan Rp 7,5 miliar, melalui Dinas Pekerjaan Umum pada Tahun 2020 juga dianggarkan penyusunan DED sebesar Rp 500 juta.
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 belum bisa anggarkan pada Tahun Angaran 2020 karena pembahasan Raperda Dana Cadangan Pemilukada belum selesai. Dana Cadangan Pilkada yang telah dialokasikan pada Tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar baru bisa diluncurkan kembali pada APBD Perubahan 2020, sambil menunggu proses Raperdanya selesai.
Kegiatan penyusunan Kajian Pengembangan BUMD ditambah subkegiatan Kajian Peta Potensi BUMD sebesar Rp 1 miliar (untuk 5 kajian). Dengan adanya kajian tersebut BUMD yang ada kedepannya diharapkan bisa semakin berkembang, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam meningkatkan pendapatannya.
Pengadaan genset pada Dinas Perhubungan yang dimaksudkan untuk mendukung efektivitas pelayanan atas pengujian kendaraan bermotor bila ada pemadaman listrik dipandang sangat penting. Pengadaan genset dengan kapasitas 60 KVA tersebut disetujui dengan anggaran sebesar Rp 260.000.000.
Pembanguan Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Pangan senilai Rp 5,5 miliar didrop dari draf karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil mengingat masih menunggu DED yang masih dalam proses dianggarkan kembali pada Tahun 2021. Kegiatan Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Asongan di Dinas Perindagkop & UKM yang dialokasikan untuk Pengadaan Tanah lahan PKL di wilayah Bandongan dan Grabag sebesar Rp 2.378.543.000 didrop dari draf dan dikaji ulang pelaksanaannya.
Adanya penambahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah serta Dana Desa sebesar Rp 89.765.969.000 dipergunakan untuk menutup pengurangan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa). (adv)