RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Komisi A DPRD Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS). Yakni untuk melihat perizinan dan legalitas terhadap BTS apakah masih berlaku atau harus diperbaiki.
Ketua Komisi A, Munawir mengatakan di Kendal sendiri ada sebanyak 200 tower BTS. Salah satu tower BTS jaringan operator telepon seluler yang yang diperiksa adalah BTS di Kelurahan Langenharjo. Sidak dilakukan bersama-sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal.
Dalam sidak, Komisi A menemukan BTS yang tidak plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu pihaknya meminta provider (pemilik atau penyelenggara jaringan telekomunikasi) BTS harus memasang IMB.
Menurutnya, provider BTS seharusnya memasang IMB. Yakni sebagai bukti kalau BTS itu sudah berijin. “Hasilnya mereka sudah mengantongi IMB. Hanya saja tidak dipasang,” kata Munawir, kemarin (11/10).
Selain itu Munawir menemukan ada sejumlah Provider BTS yang belum membayar Retribusi BTS sesuai dengan Perda nomor 8 Tahun 2017. Alasannya mereka meminta keringanan pembayaran retrbusi lantaran dinilai kenaikan retribusi terlalu tinggi.“Pengakuan dari provider BTS, mereka sudah mengajukan permohonan keringanan pembayaran BTS ke Bupati Kendal. Yakni untuk meminta keringanan retribusi,” jelasnya.
Makannya, Munawir meminta kepada Bupati Kendal untuk segera menindaklanjuti surat permohonan pemilik provider yang meminta keringanan pembayaran retribusi BTS. Hal itu lantaran tarif retribusi BTS dinilai terlalu mahal. “Permintaan mereka realistis, yakni agar disesuaikan dengan surat edaran Menteri Keuangan,” jelasnya.
Dijelaskan, keberadaan BTS ini menjadi salah satu potensi sumber pendapatan daerah. Yakni melalui pembayaran retribusi BTS. Tahun lalu pembayaran retribusi BTS mencapai Rp 1,5 Milliar. Tahun ini dianikkan menjadi Rp 2,35 Milliar.
“Sampai dengan bulan ini masih menyisakan Rp 100 juta. Tapi waktu dua bulan ini kami rasa bisa tercapai. Kalau Bupati memberikan keringanan retribusi, maka retribusi sektor ini akan segera tertutup,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kendal, Wiwit Andariyono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Komisi A DPRD Kendal. Dikatakan, di Kendal ada 249 BTS dari 14 provider jaringan seluler.
Retribusi dari sektor retribusi BTS selama ini lancar. Sebab bagi provider BTS yang tidak membayar retribusi bisa dikenakan sanksi pidana. “Saat ini, mereka minta keringanan pembayaran retribusi sesuai surat edaran Kementrian Keuangan,” jelasnya.
Selain sidak bersama Diskominfo, sebelumnya Komisi A juga melalukan sidak ke sejumlah kantor kecamatan. Salah satunya Kecamatan Kota Kendal. Munawir, mengatakan, sidak tersebut untuk melihat pelayanan publik yang ada di kecamatan maupun kelurahan.
“Kecamatan merupakan mitra kerja dari Komisi A. Kami melihat kegiatan di kecamatan yang sudah dianggarkan melalui APBD. Kami juga melihat pelayanan publik yang diberikan petugas kepada masyarakat,” katanya.
Komisi A juag mendatangi juga datang ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mengetahui inovasi tentang menaikkan pendapatan daerah. Bakeuda menyatakan mempunyai sejumlah inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Bakeuda sudah menyampaikan berbagai inovasi dan di dengar seluruh anggota komisi A untuk menaikkan pendapatan daerah,” katanya. (adv/bud/bas)