RADARSEMARANG.COM, Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memasuki Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan rasa-rasanya terasa jauh dari hingar bingar publik. Sejatinya tahapan DPSHP ini sangat krusial karena merupakan ruang publik terakhir untuk perubahan daftar pemilih sebelum di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 198 Tentang Hak Memilih diatur bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih , sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar satu kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
Setidaknya ada tiga target dari penyusunan daftar Pemilih di KPU yakni tercapainya daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan akuntabel. Akurat dimana data memang valid dan bersih, dikarenakan adanya penelitian dan pencocokan yang di lakukan di lapangan dan berbagai pengamatan yang dilakukan oleh publik melalui cek daftar pemilih.
Akurasi data meliputi data yang tersusun sudah memenuhi syarat yang di tentukan di UU No 7 tahun 2017 serta aturan operasional yakni PKPU No 7 tahun 2022 dan PKPU 17 tahun 2023.
Komprehensif, dimana data pemilih sudah memuat seluruh data yang mestinya harus masuk, baik dari dalam negeri maupun data luar negeri. Harus dipastikan bahwa seluruh penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah masuk ke dalam daftar pemilih.
Mutakhir, merujuk pada data terakhir yang memang di temui secara de jure atau berdasarkan dokumen otentik dan memang secara faktual di temui di lapangan.
Data pemilih selalu dimutakhirkan. Sesuai PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU bekerja sama dengan Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama ini dalam bentuk penyajian data tiap semester dari Kemendagri yang kemudian di lakukan penelitian dan pencocokan secara terbatas oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten dan Kota.
KPU Kabupaten Kota juga bekerjasama dengan dinas pendidikan, pertamanan dan pemakaman, kemenag dan beberapa instansi lain yang mengelola dinamika data penduduk atau pemilih. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini berlangsung sejak Pilkada terakhir di daerah atau Pemilu terakhir di daerah. Proses ini berlangsung sampai dengan semester kedua Tahun 2022.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di serahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kepada KPU RI pada 14 Desember 2022. Selanjutnya di enkripsi bersama antara KPU dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Enkripsi ini sebagai kepatuhan terhadap UU No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jadi seluruh daftar Pemilih nanti baik Sementara, DPSHP maupun Tetap tidak menampilkan NIK dan NKK karena itu menjadi bagian dari data yang harus diindungi. Tujuannya supaya NIK dan NKK tidak disalah gunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah di enkripsi data di turunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Data ini kemudian di lakukan pencocokan dan penelitian yang sudah di lakukan dengan konfirmasi langsung petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih kepada pemilih door to door.
Proses Coklit ini adalah proses terpenting dalam mengkonfirmasi keberadaan pemilih disesuaikan dengan data de jure dalam hal ini KTP, KK, serta dokumen otentik lainnya seperti surat kematian jika pemilih sudah meninggal. Di konfirmasi pula SK bagi anggota baru TNI Polri ataupun yang sudah purna.
Tantangan fakta tentang natalitas, mortalitas, dan mobilitas selalu menjadi topik utama. Yang paling menantang adalah mobilitas penduduk yang pindah dari satu alamat ke alamat lain. Perpindahan tersebut meliputi pindah antar RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten, antar provinsi bahkan antar negara.
Ada beberapa kabupaten di Jawa Tengah yang penduduknya pindah ke Kabupaten dan provinsi lain mencapai 30 persen dari jumlah penduduk eksisting, sebagai contoh Wonogiri, Pati, Grobogan. Perpindahan ini tentu harus di cermati dengan teliti apakah pemilih yang bersangkutan pindah secara fisik saja atau juga pindah sekalian identitas kependudukan terakhirnya. Pemilih yang pindah disertai perpindahasn dokumen KTP dan KK ini berpotensi menimbulkan data ganda.
Dari total data ganda yang ditemukan setelah penetapan DPS sudah di eksekusi bersih sebanyak 42.796. Di Sidalih data harus klop dan NIK nya harus benar benar satu. Berapa ratus jutapun data nasional data pemilih harus satu saja. Tujuan Sidalih antara lain mencegah tercatatnya satu orang pemilih dicatat dua kali. Sangat dihindari oleh KPU dan jajarannya adalah adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Saat ini tersaji Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Jawa Tengah sebanyak 28.350.829 Sebelumnya DPS sejumlah 28.432.762. Sementara sebelumnya data awal yang bersumber dari DP4 sejumlah 28.508.568 Dari data ini terbaca bahwa proses pembersihan data supaya akurat benar benar di selesaikan secara berjenjang dan komprehensif.
Saat ini masih dalam tahapan DPSHP. Tanggapan dan masukan masyarakat diterima sampai tanggal 23 Mei 2023 akan tetapi masih ada kesempatan sampai cut off di Sidalih sampai tanggal 28 Mei 2023. Masyarakat bisa mengecek nama nya sudah ada dalam Daftar Pemilih bisa melalui www.cek dptonline.com. Caranya sangat mudah dengan memasukkan NIK saja pemilih akan diketahui secara cepat pemilih menggunakan hak pilih di TPS mana.
Jika namanya belum terdaftar bisa melaporkan untuk di daftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/. KPU Jawa Tengah sangat berharap link ini bisa di manfaatkan seoptimal mungkin sesuai tahapan yang ada. Selanjutnya DPSHP akan memasuki masa DPSDHP akhir yang akan ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kabupaten /Kota pada tanggal 20-21 Juni 2023.
Optimisme Daftar Pemilih Pemilu 2024 akurat karena sejak awal ada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan tingkat validitas sebanyak 99%. Selanjutnya di Coklit dan selalu dilakukan tabrak data ganda sampai benar-benar bersih.
Jadi bisa jadi hening nya publik karena memang sudah diketahui secara umum bahwa KPU telah bekerja keras dan cerdas dalam menyusun daftar pemilih. Selanjutnya tentu kita berharap tidak adanya pemilih atau pun papol yang protes saat menjelang pemungutan suara dan setelahnya. Kesadaran bersama untuk merasa memiliki Daftar Pemilih ini harus terpupuk ke seluruh pemilih. Terima kasih. (*)
Henry Wahyono, S.Pd., M. Sos.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Data dan Sistem Informasi