28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Digitalisasi Koperasi Menggunakan Aplikasi Koperasi Online

Artikel Lain

Oleh: Dheasey Amboningtyas

RADARSEMARANG.COM – Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Anggota koperasi adalah orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

Maksud dari asas kekeluargaan koperasi adalah rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Sedangkan definisi digitalisasi koperasi adalah upaya untuk mengubah manajemen koperasi menjadi digital. Pengembangan digitalisasi koperasi diharapkan mampu membuat koperasi bergerak dinamis dan mampu mempercepat gerak bisnis koperasi.

Pentingnya digitalisasi koperasi yang digalakkan oleh Kemenkop dan UKM tidak terlepas dari realitas bahwa koperasi masih bergerak lambat dalam perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, percepatan digitalisasi koperasi nantinya akan memberikan dampak positif terhadap upaya membangun koperasi hingga pelosok daerah.

Digitalisasi koperasi menggunakan Aplikasi Koperasi Online merupakan salah satu langkah tepat untuk membuat layanan koperasi menjadi lebih efisien dan efektif tanpa mengubah nilai dasar koperasi.

Selain itu, menggunakan aplikasi ini juga membantu koperasi lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola keuangan koperasi, dan hal dasar lainnya sehingga mampu menciptakan koperasi modern. Dalam waktu empat tahun ke depan, Pemerintah akan menargetkan munculnya 500 Koperasi Modern. Koperasi Modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan manajemen tata kelola koperasi yang baik (good coorporative governance), memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan.

Ciri koperasi modern adalah koperasi yang sudah menjalankan kegiatannya berbasis teknologi informasi, orientasi usahanya berbasis model bisnis, misalnya dengan pendekatan hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak (inclusive closed loop), serta sudah menerapkan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel.

Pengelolaan koperasi dengan memanfaatkan teknologi sudah mulai banyak dilakukan oleh berbagai koperasi. Mereka sudah banyak yang memiliki aplikasi berbasis ponsel dan menerima pembayaran dengan berbagai media pembayaran, terutama QRIS. Hal ini sesuai dengan program Bank Indonesia yang menggalakkan program Gerakan Nasional Non Tunai alias Cashless .

Ada beberapa indikator untuk membuat koperasi modern. Pertama, taat pada regulasi. Kedua, pengembangan organisasi dan usaha berbasis jati diri koperasi. Ketiga, peningkatan kualitas dan kuantitas anggota secara berkelanjutan. Keempat, tata kelola profesional menerapkan GCG. Kelima, manajemen modern. Keenam, sistem akuntansi yang baik dan auditable. Ketujuh, pelaporan secara transparan dan akuntabel. Kedelapan, kaderisasi pengurus dan pengawas. Terakhir, mampu menciptakan Young and New Entrepreneur. Untuk penerapan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, masih banyak koperasi yang belum memahaminya.

Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau dikenal dengan SAK ETAP. Mirip dengan SAK lainnya, SAK ETAP juga mensyaratkan ada lima jenis laporan keuangan, yaitu Laporan Posisi Keuangan (dulu disebut Neraca), Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Masih banyak koperasi yang menerbitkan dua atau tiga laporan yang pertama saja.

Yang mungkin masih banyak dirasa sebagai kesulitan adalah model bisnis yang tidak seperti biasanya. Memang tidak masalah kalau koperasi tetap menjalankan usahanya dengan cara biasa-biasa saja, misalnya membeli barang dan menjualnya, atau mungkin memproduksi sendiri barang-barangnya (melalui anggotanya) dan menjualnya kepada anggota dan khalayak. Namun sekarang koperasi juga dimungkinkan untuk melakukan model bisnis yang tidak biasa, misalnya melalui amalgamasi, spin-off, dan koperasi multi-pihak. Koperasi juga diperkenankan membuka perseroan terbatas (sebagai anak usahanya) atau bahkan melakukan go public ke bursa efek. Untuk mewujudkan koperasi modern, memang diperlukan inovasi dan kemauan yang kuat dari para pengurusnya. Bagi pengurus yang masih ragu, bisa berkonsultasi dengan Dinas Koperasi setempat, atau bisa saling bertukar pikiran dengan pengurus koperasi lain yang sudah melakukan upaya-upaya perubahan ke koperasi modern.

Sudah terbukti bahwa di masa resesi ekonomi, UMKM dan koperasilah yang relatif tetap bertahan, oleh karenanya kita tetap mengandalkan mereka untuk menjaga ketahanan perekonomian nasional. Segera ubah koperasi manual Anda menjadi koperasi digital. Ini membuat koperasi terlihat lebih maju dan profesional karena sudah menggunakan sistem online dan meninggalkan cara manajemen offline atau manual. (*/bas)

Dosen Prodi Manajemen Universitas  Pandanaran


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya