30 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Mengukur Ulang Belanjaan dalam Ukuran Volume dengan Penimbangan

Oleh : Agus Kharir, ST

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KONSUMEN cerdas perlu mengetahui cara yang tepat untuk melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan termasuk dalam hal ukuran. Umumnya, menimbang kembali dengan timbangan adalah salah satu cara yang mudah untuk mengetahui kebenaran ukuran massa barang belanjaan kita yang biasanya menggunakan satuan kilogram.

Namun bagaimana halnya seumpama barang belanjaan kita berbentuk cair. Seperti minyak goreng, bahan bakar minyak dan sebagainya yang jamak kita dapatkan dalam ukuran volume yang biasanya menggunakan satuan liter.

Sebenarnya pengukuran volume secara langsung bisa dilakukan dengan alat ukur legal. Di antaranya takaran basah yang syarat teknisnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor : 904/SPK/KEP/12/2011, atau juga bisa menggunakan alat ukur volume teknis seperti gelas ukur dan labu ukur, tetapi yang harus bersertifikat kalibrasi.

Sertifikat kalibrasi tersebut mencantumkan koreksi volume alat ukurnya pada suhu tertentu serta rentang ketidakpastian pengukuran alat tersebut. Gelas ukur dan labu ukur termasuk alat ukur legal sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang. Mengukur volume barang belanjaan berbentuk cairan dengan timbangan menjadi alternatif termudah untuk dilakukan.

Secara sederhana, hasil penunjukkan penimbangan dengan satuan kilogram akan dibagi dengan massa jenis cairan dengan satuan kilogram per liter (kg/l), menghasilkan ukuran volume cairan tersebut dalam satuan liter. Dimana satu kilogram per liter setara dengan 1 gram per sentimeter kubik (1 g/cm3) juga setara dengan 1 gram per mililiter (1 g/ml) dan setara dengan 1000 kilogram per meter kubik (1000 kg/m3).

Untuk mengetahui massa jenis suatu cairan bisa menggunakan density meter. Untuk BBM bisa menggunakan tabel Hydrocarbon product types and their nominal density at 15°C (D15) (NMI, 2011). Kemudian dari hasil tabel tersebut massa jenisnya dikoreksi lagi disesuaikan dengan suhu ambient (28°C) dengan tabel API MPMS Chapter 11.2.1 Compressibility factor for hydrocarbon : 638-1074 kilograms per cubic metre range (API, 2012).

Untuk pendekatan yang lebih mudah kita bisa gunakan angka yang biasa dipakai sehari-hari. Misalnya solar 0,81 kg/l, biosolar 0,85 kg/l untuk pertamax 0,72 kg/l dan minyak goreng 0,92 kg/l tentunya dengan konsekuensi hasil pengukuran hanya untuk mendekati aktualnya.

Untuk melakukan penimbangan sebaiknya menggunakan timbangan yang bertanda tera sah yang berlaku. Karena terjamin kelayakannya setelah melalui serangkaian pengujian seperti pemeriksaan visual, pengujian kemampuan ulang, eksentrisitas, diskriminasi, kesalahan penyetel nol, pengujian kemiringan, pengujian tara dan pengujian kebenaran.

Perlu diingat kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen dan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Di dalam bab III pasal 4 menyatakan “Hak konsumen adalah : (b.) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”

Sedangkan dalam bab IV pasal 8 (1) menyatakan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : (c.) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”.

Dengan metode penimbangan seperti tersebut di atas, masyarakat konsumen dapat melakukan pengecekan ulang barang belanjaan mereka untuk kebenaran ukuran volumenya dengan menggunakan timbangan yang mereka miliki ataupun pos ukur ulang yang tersedia di pasar-pasar dan dinas perdagangan.

Terlebih kita banyak menjumpai alat ukur yang tidak legal digunakan dalam transaksi perdagangan. Seperti pertamini dan yang terbaru ada pom MGCR (minyak goreng curah rakyat), juga kita sering menjumpai produk dalam kemasan yang tidak mencantumkan merek atau bahkan dikemas dalam botol bekas minuman.

Jika menemukan ketimpangan yang jauh dari ukuran yang dibeli, bisa menghubungi dan membuat pengaduan konsumen di unit metrologi legal dinas perdagangan wilayah setempat. (uj/lis)

Penera di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya