29.3 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Membaca dalam Sepi

Oleh : Yaculine, S.Sos

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Sudah bukan rahasia lagi, di tengah-tengah kita, ada sebagian anak yang memiliki kondisi yang berbeda dari anak pada umumnya. Ada yang terlahir ke dunia dengan kondisi di bawah ataupun di atas kondisi anak-anak pada umumnya. Sebagian orang menyebutnya dengan anak dengan keterbatasan, anak berkebutuhan khusus, ataupun anak cacat. Semua sebutan itu ditujukan untuk membuat pembeda, bahwa mereka tidak sama.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara. Termasuk para penyandang disabilitas. Mereka mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi yang sama sebagai warga negara Indonesia, dan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara serta masyarakat Indonesia.

Kesamaan kedudukan hukum dan hak asasi tersebut juga berlaku untuk mendapatkan layanan publik. Dalam konteks tersebut, berperilaku adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan adalah merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara pelayanan publik termasuk perpustakaan.

Kewajiban perpustakaan untuk berperilaku adil dan tidak diskriminatif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Disebutkan bahwa Standar Nasional Perpustakaan sebagai pedoman penyelenggaraan perpustakaan harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Perihal keharusan tersebut, Chaputula & Mapulanga (2017) mengatakan perpustakaan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi tantangan aksesibilitas yang dihadapi penyandang disabilitas ketika menggunakan perpustakaan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan BAB IV bagian I paragraf 2 pasal 9 ayat 2, “Masyarakat yang memiliki catat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental intelektual dan/atau emosial berhak memperoleh layanan Perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.”

Layanan Perpustakaan untuk Berkebutuhan Khusus

Perpustakaan umum didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi secara menyeluruh di suatu daerah tertentu tanpa memisah-misahkan stratifikasinya di masyarakat. Seperti buruh lepas, tukang becak, guru, pelajar, mahasiswa, dan sebagainya. Masyarakat manapun dan dari manapun berhak menggunakan fasilitas yang disediakan di perpustakaan.

Segala yang berkaitan dengan perpustakaan ada sementara orang menyebutnya dengan julukan “universitas rakyat.” Artinya perpustakaan umum berfungsi sebagai universitas bagi masyarakat banyak.

Dalam aktivitas keseharian Dinas Perpustakaan Kota Magelang berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemustaka yang datang secara langsung maupun secara online. Artinya langsung datang ke perpustakaan meminjam dan membaca buku di perpustakaan, dan membaca buku melalui iMagelang/e-book melalui sarana HP Anroid yang bisa diakses kapanpun, di manapun. Untuk layanan ofline/datang langsung, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Magelang memiliki berbagai fasilitas layanan. Yakni layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan audio visual, layanan untuk pemustaka berkebutuhan khusus. Kemudian layanan anak, layanan baca di tempat, layanan deposit, layanan free wifi. Layanan Ruang Guru, layanan tour library, layanan mini teather, layanan bimbingan pendidikan pemakai, layanan perpustakaan aplikatif, layanan outdoor, layanan photobooth.

Juga melaksanakan layanan terhantar /perpustakaan keliling dan droping buku. Ini ditujukan bagi pemustaka/masyarakat yang karena kesibukannya tidak dapat berkunjung ke perpustakaan.

Untuk disabilitas ada koleksi khusus berupa koleksi braille, dan alat untuk mendengar, alat scan yang terintegrasi dengan komputer. Koleksi braille ini mendapat sumbangan dari penerbit Abiyoso. Ada banyak koleksi huruf braille.

Siswa-siswi SD, SMP dan SMA yang berkebutuhan khusus setiap awal tahun melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Magelang didampingi para guru.

Kunjungan pemustaka dengan penyandang disabilitas oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Magelang disambut baik. Pustakawan yang bertugas menggunakan bahasa sehari-hari bahasa orang normal. Namun diterjemahkan dengan bahasa isyarat oleh guru pendamping. Karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang memiliki kelebihan. Mereka bisa membaca, melihat namun tidak bisa mendengar dan berbicara. Kebanggaan dan kepuasan batin ada dalam diri pustakawan mendampingi pemustaka berkebutuhan khusus. Untuk itu dalam hidup ini kita harus selalu bersyukur dan berbagi dengan sesama tanpa memandang status sosial. (*/lis)

Pustakawan Ahli Madya Disperpusip Kota Magelang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya