28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Teguhkan Moderasi dan Transformasi Layanan Umat

Memperingati HAB Kementerian Agama ke 76

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Senin 3 Januari 2022, Kementerian agama genap berusia 76 tahun. Semakin bertambah usia, Kementerian yang didirikan mengurusi persoalan keagamaan di Indonesia tentu semakin banyak tantangan yang dihadapi. Seperti munculnya radikalisme, liberalisme, berbagai tindak kekerasan atas nama agama serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sudah sewajarnya jika kementerian agama mengarusutamakan moderasi beragama dan transformasi layanan umat. Sebagaimana tagline peringatan hari amal bakti tahun ini.

Moderasi beragama yaitu sebuah sikap keeragamaan jalan tengah tidak ekstrim kiri maupun kanan. Jauh dari tindak kekerasan dalam beragama, bersikap toleran antar umat beragama berdasarkan 10 prinsip utama. Sepuluh Prinsip Moderasi Beragama atau Wasatiyyat Islam, yaitu: 1) Tawassut (mengambil jalan tengah), yaitu pemahaman dan pengamalan agama yang tidak ifrat (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrit (mengurangi ajaran agama). 2) Tawazun (berkeseimbangan), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi; tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhiraf (penyimpangan) dan ikhtilaf (perbedaan). 3) I’tidal (lurus dan tegas), menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.

4) Tasamuh (toleransi), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Karena itu wasatiyyat menuntut sikap untuk netral dan berada di atas semua kelompok/golongan. Tahun 2022 ini ditetapkan sebagai tahun toleransi beragama. Sehingga toleransi beragama menjadi lebih baik dan meningkat. 5) Musawah (egaliter), yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, status sosial-ekonomi, tradisi dan asal usul seseorang.

6) Shura (musyawarah), yaitu menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya. 7) Islah (reformasi), mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak kemaslahatan umum dengan berpegang prinsip al-muhafadzah ‘ala al-qadimi al-salih wa al- akhdzu bi al-jadid al-aslah.

8) Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), kemampuan mengidentifikasi ihwal yang lebih penting harus diutamakan dibandingkan kepentingan lebih rendah. 9) Tatawwur wa ibtikar (dinamis dan inovatif), yaitu selalu terbuka melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia. 10) Tahadhdhur (berkeadaban), yaitu menjunjung tinggi akhlakul karimah, karakter, identitas, dan integritas sebagai khaira ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban.

ASN kementrian agama juga harus meningkatkan kinerjanya melayani umat sebagaimana tagline hari Amal Bakti ke 76. Yaitu “Transformasi Layanan Umat”. Seiring dengan prioritas lainnya seperti revitalisasi KUA, kemandirian pesantren, pendirian International Islamic Cyber University, regiousity index.

Transformasi Pelayanan sebagai salah satu kebijakan prioritas Kementerian agama adalah transformasi dari layanan manual ke layanan digital. Digitalisasi dalam pelayanan administrasi layanan umat sehingga dapat diakses lebih mudah dan cepat.

Transformasi digital yang dijalankan tetap berbasis nilai spirit yang menjadi semboyan kementerian agama yaitu “Ikhlas Beramal” yang sempat menjadi perdebatan di Kementrian Agama. Perdebatan muncul karena tagline dianggap sebagian orang sebagai beramal ala kadarnya. Di samping itu, sebagian orang berpendapat keikhlasan ada dalam hati tidak perlu diwujudkan semboyan.

Kata Ikhlas berasal dari akar kata ‘kha la sha’ yang berarti “to be pure ‘menjadi murni’, unmixed ‘tidak bercampur’. Kemudian mendapat tambahan hamzah diwal “akhlasha” dan bentuk mashdar ikhlās yang secara literal berarti ‘sincere devotion’ ‘pengabdian yang tulus’ , loyal attachment’ ‘loyalitas’, sincerity ‘ketulusan’, ‘frankness ‘kejujuran’, candor ‘semangat’, loyalty ‘loyalitas’, dan ‘faithfulness ‘kepercayaan/amanah’ (Hanswer, 1971: 255).

Dari kandungan makna “Ikhas” semboyan “Ikhlas Beramal” berarti siap berkarya terbaik. Tidak hanya secara lahiriah tetapi didasari transenden kepada Tuhan sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kinerja dan karya dilandasi semangat kejujuran, loyalitas, amanah.

Jadi ASN kementerian agama dalam bekerja tidak hanya sebatas pragmatism pekerjaan, tetapi memuat nilai religius dan kesadaran vertikal kepada Tuhan. Dengan kesadaran tersebut, maka dalam bekerja diharapkan muncul kesadaran ilahiyah, yang jika nilai ini dihayati maka tidak mungkin seorang ASN Kemenag melanggar hukum dan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme karena merasa langsung diawasi Tuhan.

Makna lambang ikhlas beramal bagi ASN Kementerian agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus ikhlas. Semboyan diharapkan mampu menjadi uswah hasanah bagi lingkungan di sekitar.

Eksistensi Ikhlas beramal sebenarnya sebuah wahana peneguhan komitmen sebagaimana talafudz niat dengan usholli secara jahr. Sehingga yang diperlukan implementasi dan aktualisasi tagline ikhlas beramal pada setiap sendi pekerjaan dan karya ASN.
Selamat memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama 76 ciptakan negeri damai dan bermartabat dengan transformasi layanan umat berbasis nilai-nilai ilahiyah. (SPD/fth).

ASN Kementerian Agama IAIN Salatiga


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya