29.9 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Pandemi dan Pengangguran di Jawa Tengah

Oleh : Eko Hermawati AS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan usia 15 tahun sampai 64 tahun sebagai kelompok usia produktif. Menurut BPS, struktur penduduk dapat menjadi salah satu modal pembangunan ketika jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Penduduk pada usia ini dapat beradaptasi dengan cepat mengenai tugas yang baru dan mudah memahami, serta menggunakan teknologi sehingga produktivitas kerja akan meningkat (Imran Ukkas, 2017).

BPS pada 2020 melaksanakan Sensus Penduduk (SP2020) untuk mencatat data kependudukan di seluruh Indonesia. Salah satu hasil SP2020 menunjukkan bahwa persentase usia produktif di Provinsi Jawa Tengah cukup tinggi, yaitu 70,60 persen.

Persentase usia produktif ini meningkat jika dibandingkan dengan hasil SP2010 yang nilainya 66,53 persen. Persentase penduduk usia produktif di Jawa Tengah memang selalu meningkat, dilihat dari hasil sensus penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali.

Tahun 2020 menjadi masa-masa yang berat bagi penduduk di seluruh dunia, akibat pandemi Covid-19. Dampaknya sangat terasa. Salah satunya pada sektor ekonomi. Pemberlakuan physical distancing dan PSBB di beberapa wilayah akibat pandemi berimbas pada operasional perusahaan.

Menurut Survei Dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha, pada Juli 2020 di Indonesia terdapat 24,31 persen perusahaan yang menerapkan sistem pengurangan kapasitas. Meliputi pengurangan jam kerja, mesin, dan tenaga kerja. Sedangkan 58,95 persen perusahaan masih beroperasi seperti biasa. Pengurangan jam kerja menjadi kebijakan yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa. Kebijakan yang terbanyak dilakukan selanjutnya adalah tenaga kerja dirumahkan (tidak dibayar) dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat.

Bertambahnya jumlah kasus positif setiap hari di Indonesia menyebabkan semakin ketatnya peraturan pemerintah. Physical distancing dalam ruangan pun semakin diatur dengan ketat. Di Kota Magelang mulai menerapkan peraturan pembatasan kapasitas ruangan maksimal 30 persen. Diatur dalam Peraturan Wali Kota No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Magelang yang ditetapkan pada 4 Agustus 2020. Perusahaan pun mulai mengurangi jam kerja maupun tenaga kerja untuk mematuhi peraturan tersebut.

Akibat dari adanya kebijakan perusahaan mengenai pengurangan tenaga kerja, jumlah pengangguran pun meningkat. Di Jawa Tengah terjadi peningkatan jumlah pengangguran pada Agustus 2020 jika dibandingkan Februari 2020 yaitu 0,8 juta orang menjadi 1,21 juta orang, atau naik 51,25 persen.

Hal ini menunjukkan tingginya jumlah usia produktif di Jawa Tengah tidak diikuti dengan penurunan jumlah pengangguran. Sebaliknya, diikuti dengan peningkatan jumlah pengangguran. Dari peningkatan tersebut, 377,2 ribu orang menjadi pengangguran pada saat pandemi Covid-19.

Nilai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. Nilai TPT pada Agustus 2020 meningkat jika dibandingkan Februari 2020, yaitu menjadi 24,65 persen.

Artinya dari 100 orang angkatan kerja, ditemukan sekitar 25 orang pengangguran. Jumlah penduduk bekerja pada Februari 2020 sebesar 18,14 juta orang, sedangkan pada Agustus 2020 nilainya turun menjadi 17,54 juta orang.

Kondisi ini mulai membaik pada 2021. Jumlah kasus positif Covid-19 hari demi hari mulai turun. Begitu pula dengan jumlah pengangguran yang mulai menurun kembali, menjadi 1,12 juta atau 7,44 persen di Februari 2021.

Nilai TPT Februari 2021 sebesar 5,96 persen. Sedangkan jumlah pengangguran pada saat pandemi Covid-19 sejumlah 251,2 ribu orang. Dari data tersebut membuktikan bahwa kondisi ekonomi mulai membaik jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2020.

TPT Februari 2021 di daerah perkotaan lebih besar dibandingkan TPT di daerah perdesaan. Nilai TPT di perkotaan sebesar 6,93 persen, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 4,98 persen. Penurunan nilai TPT di daerah pedesaan pada Februari 2021 jika dibandingkan dengan Agustus 2020 ini lebih besar dibandingkan penurunan TPT di daerah perkotaan.

Hal ini menunjukkan jumlah pengangguran di perdesaan lebih banyak berkurang daripada di perkotaan. Adanya puncak panen raya pada Maret 2021 memungkinkan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja di Februari 2021.

Pada akhir Mei 2021 jumlah kasus positif Covid-19 kembali merangkak naik secara perlahan. Puncaknya terjadi pada Juli dan Agustus. Kenaikan ini menyebabkan pemerintah harus membatasi secara lebih ketat protokol kesehatan dan physical distancing.

Pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Tengah dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pada PPKM level ini, kapasitas di tempat kerja yaitu 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran 25 persen untuk kegiatan pelayanan administrasi kepada masyarakat, dan 50 persen untuk kegiatan lainnya.

Kondisi ini sedikit menaikkan jumlah pengangguran di Jawa Tengah pada Agustus 2021. Jumlah pengangguran bertambah 10 ribu orang dari Februari 2021. Tetapi nilai TPT Agustus 2021 menurun 0,01 persen. Melonjaknya jumlah kasus positif menyebabkan pemerintah harus memperketat peraturan dan membatasi kegiatan-kegiatan.

Dari pembatasan ini berpengaruh pada pelaksanaan operasional usaha. Secara tidak langsung jumlah pengangguran juga dipengaruhi oleh kondisi pandemi. Karenanya, diperlukan kebijakan yang lebih serta perhatian yang lebih untuk mengurangi pengangguran pada saat pandemi Covid. (pm2/lis)

Statistisi Muda BPS Kabupaten Magelang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya