26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Antisipasi Kekerasan Seksual pada Anak, Ajari Lindungi Diri Sejak Dini

Oleh : Nufitriani Kartika Dewi S.Pd M.Pd.I

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan seksual anak di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Tahun 2019 terdapat 190 kasus, sementara di tahun 2020 menjadi 419 kasus aduan (https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020).

Menyadari krusialnya kasus ini, Presiden Jokowi memberikan lima arahan kepada Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus menjadi lima program prioritas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA-RI). Di antaranya adalah peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berangkat dari hal tersebut, sudah sewajarnya keluarga, sekolah, dan masyarakat sama bersinergi menghadirkan serta memberikan lingkungan ramah anak seperti yang termaktub dalam Kovensi PBB untuk Hak-Hak Anak tahun 1989 dalam pasal 2, 6, dan 34. Bahwa anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi, anak berhak atas kehidupan, dan anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Selain memberikan rasa aman bagi anak, upaya preventif lain yang dapat diberikan adalah melalui edukasi. Sayangnya edukasi di sekolah masih bersifat umum dan klasikal, sehingga kebermaknaannya kurang dirasakan.

Salah satu edukasi bermakna yang dapat diterapkan di satuan PAUD adalah sex education untuk anak usia dini yang melibatkan orang tua. Anak dan orang tua membuat gambar diri anak yang diasosiasikan sebagai si anak lengkap dengan baju dan aksesoris kesukaannya agar anak merasa seolah gambar tersebut benar-benar menunjukkan perasaan dan sikap seperti apa anak ingin diperlakukan.

Lalu mengenalkan anggota tubuh beserta fungsinya secara lengkap terutama saat pengenalan organ vital beserta fungsinya. Orang tua dan anak bersepakat memberikan istilah ilmiah pada organ intim, bukan dengan istilah lain yang ada di masyarakat. Selanjutnya, orang tua dan anak mengidentifikasi melalui gambar diri anggota tubuh yang paling disukai anak, artinya orang lain boleh menyentuhnya, dan bagian tubuh anak yang tidak disukai artinya anak merasa tidak nyaman atau merasa terancam jika bagian tubuh tersebut disentuh. Dari hasil indentifikasi, orang tua meminta anak memberikan respon jika bagian tubuh tersebut disentuh orang lain.

Kemudian melalui gambar tersebut, orang tua menunjukkan bagian tubuh yang tertutup pakaian adalah bagian tubuh yang hanya boleh disentuh oleh dirinya sendiri. Bahkan orang tua tidak boleh menyentuhnya jika tidak terpaksa dan atas izin anak itu sendiri. Orang tua melatih anak untuk menunjukkan rasa tidak suka dan penolakan dengan tegas dan lantang jika orang lain menyentuhnya.

Jika sikapnya tidak membuat pelaku menghentikan perbuatannya, ajarkan anak untuk melawan dengan cara berteriak sekuat tenaga, menggigit, menendang, dan berlari ke arah keramaian dan meminta bantuan. Ajarkan anak menyampaikan kejadian tersebut pada orang tua, guru, atau orang dewasa yang ada di sekitarnya. Terpenting adalah orang tua dan guru harus meyakinkan bahwa mereka percaya pada apa yang diucapkan anak.

Edukasi tersebut sebaiknya sering dilakukan agar anak dan orang tua menyadari bahwa anak secara utuh-fisik dan psikisnya sangat berharga hingga terjalin bounding antara orang tua dan anak. Kedekatan antara anak dengan orang tua, orang tua dengan pihak sekolah, serta masyarakat dapat mencegah kekerasan terjadinya kekerasan seksual pada anak. (unw/ida)

Dosen S1 PGPAUD Universitas Ngudi Waluyo


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya