28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Pelaksanaan Supervisi Guru di Kota Semarang

Oleh: Siti Musarokah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Bagi yang bergelut di bidang pendidikan sering bertanya, bagaimana pelaksanaan supervisi guru di Indonesia? Apakah pelaksanaannya berjalan dengan baik? Atau justru hanya digunakan pelengkap dokumen akreditasi sekolah untuk nilai akreditasi baik?

Tulisan ini berupaya menjawab keraguan pelaksanaan supervisi guru di sekolah, khususnya di Kota Semarang. Supervisi yang dimaksud adalah supervisi akademik yang difokuskan tiga hal. Perencanaan, implementasi, dan tindak lanjut dari kegiatan supervisi (follow-up).

Sesuai Panduan Supervisi Akademik Tahun 2016 kegiatan supervisi akademik yang dilaksanakan kepala sekolah kepada guru meliputi tiga hal tersebut. Selebihnya kegiatan analisis hasil supervisi dan penyusunan laporan hasil supervisi adalah kegiatan yang khusus dilaksanakan kepala sekolah.

Tulisan ini melibatkan 19 guru SMP Bahasa Inggris di Kota Semarang sebagai responden dalam penelitian. Data penelitian dikumpulkan melalui penyebaran angket yang disusun melalui Google Form. Angket disebarkan kepada responden melalui forum guru (MGMP) Bahasa Inggris Kota Semarang.

Terdapat 18 pertanyaan dalam angket tertutup berisi pertanyaan terkait perencanaan, implementasi, dan follow-up dari kegiatan supervisi akademik oleh kepala sekolah dari perspektif guru. Sedangkan 8 pertanyaan lain menggali lebih jauh tentang pelaksanaan supervisi yang disusun dalam angket terbuka.

Hasil penelitian dapat penulis dideskripsikan sebagai berikut. 62 persen menyatakan tahap perencanaan kepala sekolah selalu menyampaikan program supervisi kepada guru sebelum pelaksanaan supervisi. Tahap ini berisi kegiatan sosialisasi program supervisi. Di mana program supervisi memuat tujuan, jadwal, metode dan berbagai butir instrumen supervisi. Ttahap perencanaan, program supervisi sudah terlaksana dengan baik.

Sebanyak 25 persen dan 8 persen responden menyatakan kepala sekolah sering dan kadang-kadang melaksanakan sosialisasi kegiatan supervisi. Dan ternyata belum semua sekolah melakukan tahapan perencanaan dengan baik. 5 persen responden menyatakan sekolah dalam tidak melaksanakan tahap perencanaan program supervisi.

Dalam tahap pelaksanaan atau implementasi 64 persen responden menyatakan tahap ini terlaksana dengan baik. Sebanyak 22 persen, 8 persen dan 1 persen responden menyatakan implementasi program supervisi sering, kadang-kadang dan jarang dilaksanakan kepala sekolah. Respon terendah, yaitu 5 persen responden menyatakan program supervisi tidak pernah dilaksanakan di sekolahnya.

Hal ini mungkin perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Ternyata meskipun sebagian besar sekolah di Kota Semarang telah baik dalam mengimplementasikan program supervisi, tetapi belum semua sekolah tersentuh kegiatan supervisi akademik.

Tahap follow-up atau tindak lanjut dari implementasi program supervisi, 38 persen, 50 persen, 8 persen responden berpendapat kepala sekolah selalu, sering dan kadang-kadang melaksanakan follow-up terhadap kegiatan supervisi. Meliputi pemberian catatan perbaikan, pembinaan lanjutan, pemberian alternatif pemecahan masalah yang dialami guru, dan adanya diskusi dari hasil kegiatan supervisi.

Hasil supervisi juga menjadi acuan kepala sekolah dalam penyusunan program selanjutnya. Sementara itu, 4 persen responden menyatakan sebaliknya. Kegiatan follow-up hasil kegiatan supervisi tidak pernah dilaksanakan kepala sekolah. Lagi-lagi perhatian khusus perlu dilakukan untuk permasalahan ini.

Penelitian tersebut menjawab berbagai pertanyaan kita selama ini. Sebagian besar kepala sekolah di Kota Semarang telah melaksanakan perencanaan, implementasi dan follow-up kegiatan supervisi. Namun demikian, beberapa sekolah masih perlu perhatian secara khusus karena kegiatan supervisi tidak pernah dilaksanakan kepala sekolah.

Lalu bagaimana kualitas guru bisa meningkat jika kegiatan supervisi tidak dilaksanakan? Kegiatan supervisi menjadi salah satu tolok ukur suksesnya proses pembelajaran yang dilaksanakan guru. Seharusnya dapat diimplementasikan oleh semua sekolah di Indonesia, khususnya di Kota Semarang.

Sudah seharusnya guru mendapat pelayanan, dukungan baik dari kepala sekolah. Agar dapat meningkatkan kinerja dan kompetensinya. Sehingga berimbas pada kualitas dan kompetensi siswa yang meningkat. Selaras dengan Panduan Supervisi akademik Tahun 2016 di mana kepala sekolah harus memastikan semua guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Bentuk pelayanan berimbang tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus.

Berbagai strategi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masing-masing sekolah perlu diambil. Semua kepala sekolah harus bisa mengimplementasikan kegiatan supervisi akademik dengan baik dengan strategi yang tepat. Sehingga peningkatan kinerja guru bisa terwujud.

Penelitian ini sekaligus mematahkan tudingan jika supervisi guru hanya digunakan pelengkap dokumen akreditasi sekolah semata, yang diada-adakan untuk nilai akreditasi. Tentunya usaha ini menjadi salah satu perwujudan dari tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4 yaitu untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. The sooner the better. (*/fth)

Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris UPGRIS, Mahasiswa S3 Program Studi Ilmu Pendidikan Bahasa (Inggris) UNNES


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya