32.3 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Perkembangan Teknologi, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital

Oleh : Khusnul Khotimah SH M.PdI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PERKEMBANGAN teknologi membuat pemerintah maupun swasta melakukan perubahan terhadap pola pelayanan. Terutama di dalam instansi atau lembaga yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik atau masyarakat.

Salah satunya adalah mengenai pola pelayanan administrasi yang sampai saat ini masih dirasa oleh sebagian besar masyarakat merupakan hal yang sangat merepotkan.

Terkadang masih banyak dijumpai sistem pelayanan administrasi di lembaga atau instansi yang sedikit tertinggal. Terlihat dengan banyaknya prosedur-prosedur yang masih dilakukan secara manual.

Padahal perkembangan teknologi informasi dalam hal penggunaan komputer dan internet dapat menunjang pengambilan keputusan. Bahkan memungkinkan pekerjaan di dalam instansi dapat diselesaikan secara tepat, akurat, dan efisien.

Digitalisasi yang sekarang ini merambah di semua sektor kehidupan mengharuskan dan mewajibkan instansi untuk beralih pula dari sistem manual menjadi online.

Instansi atau lembaga juga dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman agar dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat atau publik. Demikian halnya dengan Kemenag perlahan namun pasti, sistem pendataan juga beralih ke digital.

Kemenag Salatiga telah meluncurkan Kartu Nikah Digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Hal ini disambut positif masyarakat, karena selain memberikan kemudahan dalam mengakses data dan data tersimpan dengan baik.

Layanan kartu Nikah Digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kartu Nikah Digital sebagai layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Kepraktisan dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan tidak perlu repot membawanya berpergian.

Kemenag memberikan layanan kartu nikah digital ini secara gratis. Kini dalam mengakses data diri dari pasangan suami istri lebih cepat. Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Kemudian dapat mengecek secara cepat kapan menikahnya.

Keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu Kartu Nikah Digital juga menghindarkan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

Kartu Nikah Digital ini memudahkan pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir saat pergi bersama. Kartu Nikah Digital ini bukan pengganti buku nikah. Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik.

Kartu Nikah Digital ini dapat diakses oleh pasangan melalui scan QR code yang terdapat dalam buku nikah kemudian men-download-nya. Kartu Nikah Digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan. Ada pula nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Terdapat pula tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Di bagian bawah, terdapat keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan Barcode. Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Kartu Nikah Digital yang terdata dalam Simkah ini sebagai wujud hadirnya aplikasi berbasis teknologi dalam membantu mengecek nomor seri yang kemungkinan ganda, mengurangi kesalahan dalam hal pemalsuan, serta mampu mengecek identitas mempelai dari berbagai kemungkinan.

Simkah ini dipandang perlu dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan administrasi nikah pada KUA. Simkah sebagai salah satu program aplikasi yang dapat digunakan secara khusus, yang dibuat untuk kepentingan pencatatan pernikahan di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Program ini menggunakan fasilitas internet yang dipandang sebagai cara yang lebih tepat, cepat dan aman dengan kata lain lebih efektif dan efisien.

Dengan adanya peningkatan layanan di Kemenag ini, timbul sebuah harapan bahwa masyarakat atau publik dapat merasakan Kemenag hadir dan melayani, serta selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Contohnya dalam persoalan pencatatan nikah ini, Kemenag berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi akan terus terjaga dengan baik. (*/ida)

Humas Kementerian Agama Salatiga


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya