RADARSEMARANG.COM – Umat Islam memiliki banyak hari raya, satu di antaranya adalah hari raya Idul Fitri. Dinamakan Idul Fitri karena ini merupakan siklus tahunan yang selalu datang dan pergi, berputar secara terus menerus, karena sifatnya yang demikian inilah maka ia di sebut “Id” yang secara lughoh artinya ulangan atau putaran.
Di hari raya Idul Fitri umat Islam di tuntut untuk melakukan beberapa amal ibadah, baik yang bersifat wajib maupun yang sunnah, yang bersifat wajib yaitu berupa zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang islam baik laki – laki maupun perempuan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Rosulullah SAW memfardhukan zakat fitrah, berupa 1 sho` kurma atau 1 sho` gandum terhadap budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil maupun dewasa, dan Rosulullah SAW perintah untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat idul fitri.
Zakat Fitrah seperti sujud sahwi dalam salat, maksudnya, sujud sahwi dalam salat untuk melengkapi kekurangan di dalam salat apabila ada sunah ab`adh yang tertinggal, sedangkan zakat fitrah untuk melengkapi kekurangan di dalam puasa, seperti perbuatan yang tidak bermanfaat (lahwun) atau ucapan yang kotor (rofast).
Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, Nabi bersabda:” Zakat fitrah itu mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan dari ucapan kotor”. Dan di dalam hadits lain yang di riwayatkan oleh Jarir RA, Nabi bersabda :”Puasa di bulan Romadhon di gantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan di terima (dengan sempurna oleh Allah) kecuali dengan zakat fitrah”.
Syarat Zakat Fitrah
Syarat zakat fitrah ada tiga, yaitu:
1) Orang Islam
2) Menemui dua waktu yaitu antara bulan Romadhon dan bulan Syawal, seandainya ada bayi yang lahir sesaat sebelum maghrib di akhir bulan Romadhon dan memasuki permulaan bulan Syawal, maka bayi tersebut wajib di zakati seperti orang dewasa yaitu 1 sho` / 2,4 kg, kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg.
3) Mempunyai kelebihan harta pada malam hari raya dan siang harinya untuk kebutuhan dirinya dan orang – orang yang menjadi tanggungannya seperti anak, istri, orang tua dan lainnya.
Waktu mengeluarkan zakat firah yaitu mulai awal Romadhon sampai akan di laksanakannya salat Id, mengakhirkan zakat setelah salat Id hukumnya makruh dan mengakhirkannya setelah hari raya Idul Fitri hukumnya haram, kecuali ada udzur, seperti yang akan di beri (mustakhiq) sedang berpergian.
Amal – amal sunah di hari raya Idul Fitri
Banyak amal sunah yang di anjurkan untuk di lakukan di hari raya Idul Fitri, antara lain yaitu :
a) Ihya`ul lail (menghidupkan malam hari raya) dengan memperbanyak ibadah seperti salat sunnah, membaca Al Qur`an, dzikir dan ibadah – ibadah lainnya.
b) Memperbanyak membaca takbir
QS Al Baqoroh ayat 185:” Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
Membaca takbir di hari raya Idul Fitri di mulai dari terbenamnya matahari (waktu maghrib tanggal 1 syawal) sampai salat Id akan di lakukan. Takbir bisa di lakukan di masjid, di mushola, di rumah, di jalan, di pasar atau di tempat – tempat lain dengan tujuan syi`ar agama (syi`aruddin).
c) Mandi (Ghuslun )
Orang yang akan melaksanakan salat Id di sunnahkan untuk mandi terlebih dahulu, dan waktu mandi bisa di mulai dari pertengahan malam (nisful lail), namun yang lebih afdhal (lebih utama) adalah setelah subuh menjelang keberangkatan salat Id. Kaifiah (cara) mandi persis seperti mandi untuk menghilangkan hadats besar, yang beda hanya di niatnya.
d) Berhias ( Tazayyun )
Orang yang akan menunaikan salat Id di masjid atau di tempat lain atau yang berada di rumah, orang tua, muda atau anak kecil semua di sunnahkan untuk memakai pakaian yang paling bagus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan kepadanya, berbeda dengan salat Jum`at di sunnahkan untuk memakai pakaian yang berwarna putih karena littawadhu` ( memperlihatkan sifat rendah hati / andap ashor ).
e) Makan dan minum
Sebelum berangkat salat Idul Fitri di sunnahkan makan dan minum terlebih dahulu dan barang yang dimakan (ma`kul) berupa kurma dengan bilangan ganjil lil itba` (mengikuti sunah nabi). Demikian ini karena untuk membedakan bahwa hari itu sudah tidak wajib berpuasa, bahkan di haramkannya untuk berpuasa.
f) Salat Idul Fitri
Salat Id hukumnya sunnah mu`akkadah. Salat Id bisa di lakukan secara munfarid (sendiri) dan di utamakan berjama`ah baik di masjid maupun di tempat lain. Bila salat id di lakukan secara berjama`ah maka setelah salat di sunnahkan untuk berkhotbah dan bila di lakukan dengan munfarid maka tidak di sunnahkan untuk berkhotbah.
Jumlah rakaat dalam salat Id sebanyak dua rakaat. Rokaat pertama di sunnahkan membaca takbir tujuh kali selain takbirotul ikhrom setelah membaca do`a iftitah dan sebelum membaca fatikhah dan di rokaat yang ke dua juga di sunnahkan membaca takbir sebanyak lima kali setelah takbir qiyam / intiqol, dan di sela – sela takbir di sunahkan membaca : “Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha ilallah wallahu akbar”, dengan bacaan sir bukan di bathin ( di hati ). Perbedaan antara bacaan sir dengan di bathin yaitu bacaan sir hanya bisa di dengar oleh diri sendiri dan tandanya bibir tetap bergerak (jawa:clumak-clumik) sedangkan di bathin (di hati) dirinya tidak mendengar dan bibir tidak bergerak. Apabila lupa membaca takbir di rokaat pertama yang berjumlah tujuh kali ataupun rokaat yang kedua yang berjumlah lima kali dan sudah terlanjur membaca Al Fatikhah, maka tidak di perbolehkan untuk kembali membaca takbir dan ma`mumpun tidak perlu untuk mengingatkan serta tidak perlu di tambal dengan sujud sahwi.
Di rakaat pertama setelah membaca surah Al Fatikhah disunahkan membaca surah Qof dan dirakaat kedua Iqtarobatissaa`ah dan atau surah Sabbikhis marobbikal a`laa dirokaat pertama dan surah Al ghoosyiyah di rokaat yang kedua.
Waktu salat Id mulai dari terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari ( waktu salat dhuhur ), dan apabila di waktu yang telah di tentukan ada udzur seperti lupa atau tertidur, maka salat Id bisa di qodho’ di luar waktu yang telah di tentukan.
Penjelasan ini di ambil dari beberapa kitab Fiqh antara lain Riyadhul Badi’ah, Minhajul Qowwim, Fatkhul Mu’in, Fatkhul Wahab, Majmu’ dan lain – lain. (*/bas)