26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Bapas Dimasa New Normal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PANDEMI Covid–19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. Semua instrumen negara mulai dari kementerian/lembaga, sampai dengan pemerintah daerah, diminta untuk bekerja maksimal, mengerahkan segala upaya dan sumberdaya yang dimiliki untuk menyelamatkan rakyat dari penyebaran Covid-19.

Sudah hampir 4 bulan, Aparatur Sipil Negara (PNS), pengusaha, karyawan, pelajar/mahasiswa dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali melakukan isolasi mandiri dan melakukan segala aktivitasnya di rumah (work from home), hal ini adalah bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Informasi dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa belum ada tanda-tanda akan berkurangnya penyebaran Covid-19, bahkan curve menunjukkan semakin hari semakin meningkat.

Di saat perkembangan atau penyebaran Covid-19 sedang mengalami kenaikan dan masyarakat masih gagap terhadap pandemi, pemerintah justru menyerukan untuk hidup normal baru atau dikenal dengan istilah New Normal. Kebijakan ini diambil karena perekonomian Negara semakin terpuruk. Energi terkuras hanya untuk menangani pandemi. Bahkan belum ada tanda-tanda penurunan. Hal ini bisa membahayakan kondisi Negara.

New Normal berarti hidup dan menjalani aktivitas, pekerjaan, dan interaksi dengan orang lain dengan kebiasaan baru dengan tetap memperhatikan SOP Kesehatan yaitu, memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan dan pola hidup sehat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela acara Pelantikan Pejabat Eselon II di Graha Pengayoman, Jakarta pada Kamis (28/5/2020), berkesempatan menyisipkan instruksi presiden tersebut. Yasonna menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang satu era baru, yakni New Normal yang merupakan tatanan hidup baru sebagai konsekuensi dari pandemi virus korona. Dia mengatakan, kondisi normal yang baru ini adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan tugas aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan demikian Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mempunyai tugas pelayanan pembimbingan, pendampingan dan litmas kepada klien kemasyarakatan dengan adanya New Normal harus melaksanakan aktivitasnya. Inovasi pelayanan menjadi priotitas agar pelayanan bisa berjalan seperti pada saat sebelum adanya pandemi. Pembimbingan yang biasanya dilakukan secara tatap muka langsung berubah menjadi secara virtual. Program inovasi Bapas Klaten adalah Bimbingan OnLine (Bimoli). Klien pemasyarakatan bisa melaksanakan wajib lapornya melalui Bimoli dan dianggap sah telah melakukan kewajibannya sebagai wajib lapor. Pendampingan anak juga harus dilakukan secara daring. Bekerjasama dengan stake holder lain Bapas menciptakan aplikasi yang bisa menunjang terlaksananya kegiatan pendampingan baik pada saat pendampingan tahap pertama di Kepolisian, sampai dengan pendampingan persidangan anak, termasuk di dalamnya pendampingan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Untuk kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual, maka petugas Bapas harus mematuhi aturan protokol kesehatan dengan disiplin. Bapas harus bisa menyediakan sarana protokol kesehatan di antaranya, alat pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan memasuki Bapas, menyediakan tempat cuci tangan untuk masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan Bapas, ruang tunggu yang diatur jaraknya sehingga pelaksanaan physical dan social distancing bisa dilaksanakan, menyediakan hand sanitizer.

Semua pasti gagap dengan aktivitas New Normal ini, banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan. Namun semua harus dilaksanakan agar pelayanan Bapas kepada masyarakat tetap berjalan. Seiring berjalannya waktu New Normal akan menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan di kehidupan kita. (dj1/ida)

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya