26 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Revitalisasi Pemasyarakatan sebagai Jawaban Penanganan Over Populasi Warga Binaan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, STIGMA negatif masyarakat masih selalu melekat pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal itu terjadi karena kejahatan yang pernah dilakukan mereka sehingga membuat masyarakat enggan untuk menerima kembali dalam kehidupan bermasyarakat. Melihat fenomena tersebut membuat pemerintah melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus ekstra memberikan pembinaan kepada para Warga Binaan, khususnya kepada para narapidana. Dengan harapan kelak ketika sudah bebas dapat kembali berbaur dengan masyarakat. Apalagi keberadaan warga binaan sudah over populasi. Dari data Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menyebutkan Per-31 Desember 2018 tahanan dan narapidana se-Jawa Tengah mencapai 1.3188 dari kapasitas Lapas dam Rutan hanya mampu menampung 8893. Kemudian Per-23 Desember 2019 mencapai 1.4102 dari kapasitas 8893.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, berakibat adanya perubahan paradigma dari pemindanaan, yang awalnya lebih dikenal dengan pemenjaraan kearah proses pembinaan. Apalagi, negara Indonesia merupakan negara yang  memiliki ideologi Pancasila. Dengan begitu penerapan-penerapan dalam pemindanaan bukan lagi hanya sekedar penerapan penjeraan. Melainkan menjadi bagian dari proses rehabilitasi maupun reintegrasi sosial bagi tahanan dan narapidana.

Tidak bisa dipungkiri selama ini Lapas maupun Rutan memang belum maksimal melaksanakan fungsinya, bahkan dapat dianggap telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yang bertujuan untuk pembinaan. Beberapa isu yang menjadi latar belakang pemikiran tentang perlunya revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatnya hunian dan terbatasnya kapasitas hunian dalam Lapas/Rutan, tuntutan masyarakat dalam pemberian layanan bagi narapidana serta munculnya image bahwa lapas/rutan adalah lembaga yang hanya menghabiskan anggaran negara. Maka dengan demikian perlunya dilakukan revitalisasi pemasyarakatan.

Revitalisasi Pemasyarakatan bertujuan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan bagi Tahanan, Narapidana dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Dapat diartikan bahwa Pemasyarakatan melakukan perubahan managemen dimana melakukan pengelolaan dari over crowded menjadi peluang dan kekuatan.

Revitalisasi sistem pemasyarakatan merupakan upaya secara progresif menjabarkan kembali model pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang ideal dan didasarkan pada analisa yang dilakukan secara holistik atas unsur-unsur yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta kondisi obyektif yang ada. Dengan begitu akan diperoleh suatu formula yang lebih tepat dalam memecahkan berbagai persoalan yang sudah terindikasi, dalam pelaksanaan berkerjanya sistem pemasyarakatan dengan langkah-langkah perubahan yang terukur dan jelas.

Pelaksanaan revitalisasi menerapkan model pembinaan berbasis kompetensi. Sedangkan kompetensi dimaknakan seperti sebuah perangkat tindakan penuh tanggung jawab dan cerdas yang dimiliki seseorang sebagai sebuah syarat agar bisa dianggap mampu oleh masyarakat ketika menjalankan tugas-tugas di bidang pekerjaan yang ada. Model program pembinaan bertujuan pada upaya menyiapkan dan menghasilkan sumber daya warga binaan pemasyarakatan yang mampu mengintegrasikan dirinya ke dalam lingkungan masyarakat, berkarakter serta berkompeten dalam memberikan sebuah dorongan terhadap suatu kegiatan pembangunan yang ada di berbagai sektor.

Diharapkan melalui Revitalisasi Pemasyarakatan akan mampu menyiapkan warga binaan pemasyarakatan menjadi mandiri dan siap bekerja secara profesional maupun bisa berwirausaha dalam menggerakkan pembangunan nasional, dimana hal itu sebagai capaian dari keberhasilan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. (st1/zal)

 

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Semarang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya