31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Akreditasi dan Mutu Pendidikan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, “SAAT-ini sistem pendidikan di Indonesia kurang begitu efektif. Sebuah gelar tidak menjamin suatu kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya dan bekerja, akreditasi tidak menjamin mutu, dan siswa masuk kelas tidak menjamin belajar.” Adalah ungkapan yang di sampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarin pada acara Serah Terima Jabatan Rektor Universitas Indonesis Periode 2019–2024 pada tanggal 4 Desember 2019.

Jika kita cermati ungkapan, lulusan dan proses pembelajaran ada bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akreditasi, sehingga bermuara pada akreditasi tidak menjamin mutu. Sekilas adalah suatu pernyataan yang sangat mengejutkan bagi dunia pendidikan. Namun pada kenyatannya, apa yang di sampaikan Mendikbud cukup beralasan dan kita temukan di beberapa institusi pendikan, khususnya pada topik akreditasi tidak menjamin mutu di institusi pendidkan swasta di Indonesia.

Menutur Zanten dkk., bahwa pengertian akreditasi adalah tinjauan program pendidikan, organisasi pemerintah atau entitas privat yang bertanggung jawab di tingkat pemerintah yang berdasarkan standar yang dipublikasikan dan aturan yang telah ditentukan. Akreditasi suatu institusi pendidkan merupakan proses kolegial berdasarkan penilaian diri dan masyarakat umum dalam rangka untuk peningkatan kualitas akademik dan sumber daya manusia yang ada.

Perubahan paradigma mutu pada suatu institusi pendidikan pada tahun 1990 adalah menyesuaikan dengan latent requirement atau kesesuain dengan kepuasan pelanggan. Sedangkan pada tahun 2000 sampai sekarang adalah paradigma beralih pada kesesuaian dengan kebutuhan semua pihak atau needs of all stakeholders.

Dengan perubahan paradigma institusi pendidikan pada tahun 2000 sampai sekarang maka akreditasi bukanlah sebagai system of ranking; standartizationa; documentations; system of scoring the standards and prescription, namun di harapkan dapat mendorong institusi pendidikan bisa meningkatkan sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan pada semua pihak sehingga dapat meningkatkan values atau nilai institusi tersebut.

Untuk dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, institusi pendidikan tersebut di harapkan mempunyai nilai nilai seperti berikut:
Pertama, fitness for Purpose (Outcome-base Education), atau sejauh mana kontribusi institusi pendidikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kedua, plan do check action cyrcle (Improvement view), sejauh mana ada mekanisme pengembangan kualitas memenuhi sandar yang di butuhkan.

Ketiga, public accountability. Sejauh mana penyelenggaraan pendidikan bisa di pertanggungjawabkan oleh masyarakat. Keempat, constructive allignment, sejauh mana ada pemerataan konstruktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Dan kelima, consistency and relevance, atau sejauh mana adanya kosistensi dan relevansi penyelenggara institusi pendidikan terus berkembang.

Dengan adanya perbaikan-perbaikan yang di lakukan oleh institusi pendidikan sesuai dengan nilai yang ada, maka akreditasi institusi pendidikan akan menjaga mutu dan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia bisa meningkat. Adapun bagi penyelenggara pendidikan dapat meningkatkan sumber daya yang ada dan bukan suatu hal yang di takuti. (*/zal)

* Mahasiswa Doktoral Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pandanaran.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya