RADARSEMARANG.COM, Diklat adalah suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pegawai terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya. Kediklatan yang diselenggarakan Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan dengan program reguler, Diklat di Wilayah Kerja, Diklat di Tempat Kerja, Diklat Kerja Sama dan Diklat Jarak Jauh (DJJ).
Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang melaksanakan program yang telah ditetapkan, namun belum dapat memenuhi kebutuhan pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah dan DIY. Meskipun dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun. Hal tersebut menjadikan tantangan bagi BDK Semarang, bagaimana upaya untuk pemenuhan pengembangan kompetensi bagi PNS, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Jika diklat dilaksanakan secara konvensional, yakni secara tatap muka di dalam kelas, maka diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang panjang untuk dapat mendiklat seluruh pegawai tersebut. Siklus tahunan diklat baru mencapai 7 tahunan. Idealnya setiap pegawai mendapat kesempatan untuk memperoleh diklat setiap 2 hingga 4 tahun. Kondisi tersebut mempengaruhi mutu kinerja, khususnya dalam hal pelayanan sebagai wujud dari tugas-tugas yang diemban oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi keterbatasan tersebut, terutama keterbatasan dana, waktu, dan tenaga pengelola diklat. Salah satu pendekatan yang dapat dipilih adalah diklat jarak jauh, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Pendekatan ini secara teoritis diharapkan mampu menerobos batas-batas geografis, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang terbuka untuk mengakses materi diklat atau mengikuti diklat sesuai dengan minat, tugas dan fungsinya. DJJ dapat digunakan sebagai salah satu cara yang efektif untuk mengatasi permasalahan pendidikan yang sulit dilakukan dengan cara konvensional.
Balai Diklat Keagamaan Semarang tahun 2019 membuka kesempatan bagi seluruh PNS di wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Jumlah pendaftar DJJ 2.740 peserta. Seleksi dilakukan kepada seluruh peserta DJJ yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh tim akan diberitahukan kepada satker untuk dibuatkan surat tugas mengikuti DJJ. Peserta wajib mengikuti orientasi program DJJ meliputi: perkenalan peserta, admin, dan tutor DJJ, pengenalan aturan dan tata tertib serta pengenalan sistem Learning Management System DJJ. Materi inti akan disampaikan setelah orientasi program selesai yang terbagi ke dalam kegiatan belajar. Program DJJ dilaksanakan selama 2 bulan dengan total jampel sebanyak 60 jam pelajaran. Pertemuan dilakukan 2 kali dalam seminggu, setiap kegiatan belajar dilakukan di luar jam kerja madrasah.
Dalam kegiatan DJJ tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung melainkan melalui video conference (vidcon). Dengan sistem vidcon peserta diklat tidak dapat digantikan oleh orang lain,yang sering disebut sebagai joki. Pelaksanaan DJJ lebih efektif ada beberapa komponen yang dapat dialihkan pada program yang lain. Hasil kegiatan DJJ yang dilaksanakan BDK Semarang dapat dilihat keefektifan dari unsur input, yakni hanya membutuhkan 2 panitia sebagai admin dan teknisi, tidak ada akomodasi peserta, serta kemudahan mendaftar sebagai peserta DJJ.
Dari unsur proses, yakni pembelajaran sesuai dengan program kurikulum, mudah mengakses website DJJ, pembelajaran dilakukan di luar jam mengajar, dilakukan evaluasi setiap mata diklat, dan dilakukan umpan balik untuk perbaikan diri pada mata diklat berikutnya. Sedangkan unsur output meliputi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru, memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antarguru peserta DJJ. (*/aro)
Mahasiswa Program Doktoral Manajemen Kependidikan Unniversitas Negeri Semarang