RADARSEMARANG.COM, Semarang – Islam merupakan agama yang sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan, terutam dalam hal-hal untuk beribadah. Seperti yang yang tertera dalam maqolah yang mahsyur kita dengar “Kebersihan adalah sebagian dari iman”.
Oleh karena itu dalam islam jika kita akan melakukan ibadah terdapat kewajiban untuk bersuci yaitu wudhu atau mandi. Selain itu jika akan melaksanakan ibadah pakaian dan tempat yang akan digunakan juga harus suci dari najis yang mana merupakan syarat sah beribadah. Jika tidak memenuhi syarat sah maka ibadahnya juga tidak sah.
Dikutip dari kitab fathul qorib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa najis secara bahasa ialah setiap sesuatu yang di nggap menjijikkan. Sedangkan secara syara’ najis merupakan setiap benda yang haram digunakan secara mutlak.
Mushonnef juga menerangkan najis terbagi menjadi 2 ditinjau dari segi sifatnya yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah. Najis ainiya ialah najis yang terlihat oleh mata dan cara mensucikannya ialah dengan menghilangkan terlebih dahulu bentuk, bau dan rasa dari najis tersebut. Kemudian najis hukmiyah yaitu merupakan najis yang tidak terlihat oleh mata dan cara mensucikannya adalah dengan mengalirikan air kepada yang terkena najis.
Selanjutnya najis dibagi menjadi 3 jika ditinjau dari segi cara mensucikannya. Yang pertama yaitu najis mukhofafah disebut juga najis yang ringan. Yang disebut ringan disini ialah cara membersihkannya yaitu hanya di ciprati dengan air, seperti contoh air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapu kecuali asi.
Yang kedua najis mutawashit disebut juga najis tengah-tengah. Dan cara membersihkannya yaitu dengan cara mengalirkan air, yang tergolong najis mutawashotoh yaitu seperti kotoran manusia, hewan dll.
Yang terkhir adalah najis mugholadhoh yaitu najis yang tergolong berat. Cara mensucikan sesuatu yang terkena najis mugholadhoh adalah dengan cara membasuh air sebanyak 7 kali dan salah satu basuhannya menggunakan pasir. Yang tergolong najis mugholadhoh adalah air liur anjing dan babi. (mg14/bas)