29 C
Semarang
Tuesday, 28 October 2025

TJONG Winona Shirleen Gabriela, Ingin Jadi Staf Legal Biar Bisa Bantu Orang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TJONG Winona Shirleen Gabriela mempunyai ketertarikan di dalam dunia hukum. Ia ingin mengejar cita-citanya agar bisa membantu banyak orang. Harapannya masyarakat yang tidak mampu bisa dibela dengan adil.

Ia pun bermimpi untuk berkecimpung di dunia staf legal. Keinginannya ini mulai dirasakan setelah menjalani kuliah di Soegijapranata Catholic University atau Unika Soegijapranata Semarang.

Ia mengambil jurusan Program Studi Ilmu Hukum. Winona sapaan akrabnya berhasil lulus dengan predikat cumlaude dengan IPK 3.90.

“Selama di Unika Soegijapranata belajar untuk menjadi pribadi yang berintegritas dan jujur,” katanya.

Gadis kelahiran Semarang ini mengaku kejujuran jangan sampai bisa dibeli oleh orang. Dengan berkecimpung di dunia ilmu hukum, ia dapat membantu orang lain. Prinsipnya jangan sampai terpaku pada materi.

“Kalau misalnya membantu orang itu jangan meminta imbalan atau fokus dengan imbalan, tetapi sebisa mungkin membantu dengan hati yang tulus,” tambahnya.

Ketertarikannya ini diimplementasikan dalam tugas akhir. Ia mengangkat topik skripsi dengan judul Otonomi Perempuan atas Tubuh dan Seksualitasnya: Perbandingan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam KUHP dan UU TPKS.

Skripsi yang diangkat oleh Winona ini menjelaskan bagaimana ia membedah RUU PKS dan KUHP. Ia juga menyebutkan bahwa RUU PKS lebih lengkap.

Menariknya dalam RUU PKS, mengatur pencegahan terkait kekerasan seksual dan mengatur hak-hak sebagai korban kekerasan. Jika dibandingkan dengan KUHP, cenderung berfokus kepada pelaku yang memberikan hukuman dan efek jera kepada pelaku.

“Menurutku menarik karena Indonesia telah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual dalam KUHP dan kenapa RUU PKS itu sangat didesak? Emang apa yang membuat keunggulan-keunggulan dari RUU PKS yang tidak ada di KUHP. Dari situ aku meneliti dengan dibandingin antara KUHP sama RUU PKS point-point kekurangan KUHP itu apa saja yang diakomodasi di RUU PKS,” ungkapnya. (kap/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya