RADARSEMARANG.COM, Berawal dari ketertarikan dalam dunia hukum, membuat Edelweiss Premaulidiani Putri memilih profesi pengacara sebagai pekerjaannya. Baginya, menjadi pengacara memiliki impact dan tantangan yang harus dihadapi.
Edelweiss—sapaan akrabnya—menjadi pengacara sejak berusia 21 tahun. Dia juga menyukai travelling dan fotografi. Itu karena, hobi tersebut berkaitan dengan pekerjaannya. Melalui itu, Edelweiss bisa melakukan analisa dan memahami kultur budaya di berbagai daerah mengenai kebijakan aturan hukum yang diterapkan.
“Itu membuat saya tertantang. Karena saya bisa paham faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hukum di daerah itu yang tidak berjalan merata,” ungkap alumni Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) ini kepada RADARSEMARANG.COM.
Putri pasangan Sugeng Kusnawa Akhiri dan Nining Susilawati ini menilai, masih banyak kesewenang-wenangan di Indonesia. Selain itu, banyak orang yang masih buta hukum. Sehingga terdapat diskriminasi dan pembodohan dalam penyelesaian kasus.
“Hal ini yang menjadi sangat menarik untuk saya. Supaya saya bisa meluruskan bahwa masih banyak penegak hukum yang tidak seperti itu. Dan saya juga ingin meluruskan antara das sollen (seharusnya) dan das sein (kenyataannya) dalam sebuah kasus,” jelas gadis 25 tahun ini.
Tak hanya sebagai pengacara, Edelweiss juga tengah menempuh pendidikan magister di Universitas Islam Indonesia. Dia mengaku, pengacara bukan menjadi cita-citanya. Sejak kecil, Edelweiss berkeinginan menjadi psikolog.
“Tapi, jadi pengacara juga sinkron dengan psikolog. Karena jadi pengacara juga harus bisa membaca karakter seseorang,” katanya.
Selain itu, Edelweis juga pandai memanfaatkan waktu. Dia memiliki target untuk setiap keinginan dan pencapaiannya. Dia juga tidak suk menunda-nunda pekerjaan.
“Karena buat saya setiap jamnya itu sangat berharga dan waktu tidak dapat diputar kembali. Jadi, sebisa dan semampu saya, saya harus bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Edelweis berharap bisa menjadi penegak hukum yang menjalankan profesi sesuai dengan aturan. Menurutnya, keadilan harus tetap ada untuk siapapun tanpa diskriminasi sesuai dengan HAM yang berlaku di Indonesia. (dev/aro)
