RADARSEMARANG.COM, Mengantisipasi penularan Covid-19, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) akan mendapatkan hak-hak seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kelayakan WBP mendapatkan hak tersebut tergantung dari hasil penelitian pemasyarakatan (Litmas) Bapas. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang Kus Edi Riyanto.
Apa peran Bapas dalam pemberian hak WBP?
Bapas berperan melakukan proses penggalian data atau penelitian pemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Hal ini sesuai usulan dari Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maupun kepolisian. Sebelum dikirim ke instansi terkait, hasil Litmas akan disidangkan dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas terlebih dahulu. Dilakukan setiap Selasa dan Kamis.
Mengapa harus dilakukan sidang TPP?
Untuk saling mengoreksi supaya putusan Seksi Bimbingan Klien, kepala Bapas, dan Kanwil Kemenkumham tepat sasaran. Untuk mengetahui apakah narapidana itu layak atau tidak untuk mendapatkan hak-hak tersebut.
Bagaimana dengan penjamin yang menjadi syarat WBP mendapatkan hak tersebut?
PK Bapas juga mencari informasi penjamin narapidana. Melakukan pengecekan di lapangan dan tokoh masyarakat mulai dari keluarga, RT/RW, kelurahan, dan aparat penegak hukum. Meliputi kondisi rumah, kondisi ekonomi, lingkungan, sosial, hingga budaya. Penjamin diutamakan berasal dari keluarga sendiri.
Apa saja yang dilakukan penjamin?
Membantu mengawasi WBP, termasuk bertanggung jawab untuk makan. Meski begitu, PK tidak memandang bulu penjamin kaya atau miskin, yang penting tanggung jawab sampai integrasi selesai. Maka dari itu, sebelum warga binaan kembali ke masyarakat harus dipastikan tidak terjadi masalah pengulangan tindak pidana.
Bagaimana jika narapidana melakukan pelanggaran?
Apabila narapidana melakukan tindak pidana lagi, maka yang memiliki hak untuk mencabut hak tersebut adalah pihak yang mengusulkan (Lapas, Rutan, dan kepolisian). Kami hanya memberikan pengawasan dan bimbingan.
Bagaimana pengawasan terhadap klien selama pandemi Covid-19?
Pengawasan ini dilakukan PK melalui aplikasi Sistem Informasi Jarak Jauh (Siwasklija) mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Karena jika harus bolak-balik absen ke Bapas, sedangkan rumahnya jauh akan memakan biaya transportasi, tenaga, dan waktu. Yang terpenting narapidana wajib absen paling tidak seminggu sekali. (*/ida)