27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Pahami SKB Tiga Menteri Secara Utuh agar Tidak Beda Persepsi

Menghindari Pemaksaan Seragam Siswa di Sekolah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang aturan seragam sekolah menuai pro kontra di masyarakat. Padahal, sejatinya kebijakan tersebut justru memberi kepastian hukum bagi pelajar. Berikut bincang-bincang jurnalis RADARSEMARANG.COM Miftahul A’la dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.

Sebenarnya apa yang melatarbelakangi terbitnya SKB?
Ini untuk menseragamkan semua sekolah negeri. Dengan SKB, sekolah tidak lagi dapat mewajibkan dan atau memaksa seragam dengan atribut agama tertentu kepada peserta didik. Jadi semua ada keselarasan dan tidak ada pemaksaan seragam tertentu.

Lalu apa dampaknya dengan kebijakan tersebut?
Soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah justru memberikan kepastian hukum. Dengan SKB itu, diharapkan sekolah tidak lagi dapat mewajibkan dan atau memaksa seragam dengan atribut tertentu kepada peserta didik. Jadi, kita punya aturan yang jelas, yang menjawab semua persoalan selama ini yang sering terjadi di lapangan.

Diktum dalam SKB itu juga harus dibaca utuh, dan tidak dipecah-pecah. Dengan demikian, pemahamannya juga utuh dan jelas. Tidak menimbulkan beda persepsi, sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat. Diktum dalam SKB itu juga tegas, bening, dan tidak perlu menimbulkan multitafsir.

Apa yang akan dilakukan Komisi X pascaterbitnya SKB tersebut?
SKB Tiga Menteri itu juga bukan imbauan, apalagi anjuran, tapi perintah. Sebagai produk dari pemerintahan yang sah, maka perintah dalam SKB Tiga Menteri itu harus dipatuhi. Tidak boleh dilanggar. Apalagi keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan matang dengan melihat kondisi riil di lapangan selama ini.

Komisi X DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan juga akan memantau sejauh apa SKB itu diterapkan dan dipatuhi. SKB Tiga Menteri itu produk pemerintah yang tegas dan jelas, dan turunan langsung dari Pasal 29 UUD 1945. Di mana negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan itu.

Sekolah mana saja yang wajib menjalankan perintah tersebut?
Kami tegaskan misalnya diktum pertama, yang dengan tegas menyatakan bahwa peraturan itu untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintahan daerah untuk jenjang dasar dan menengah. Sekolah yang memang dibiayai negara dari hasil pendapatan negara. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.
Jadi, SKB itu menjadi payung hukum bagi bagi sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diperlukan agar sekolah tidak membuat aturan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu kepada siswa. Kami akan terus melakukan pantauan di lapangan untuk mengawal SKB Tiga Menteri tersebut.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. SKB ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya