26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Realisasikan PPKM Mikro Perlu Surat Edaran ke RT

Efektifkan PPKM Mikro di Jateng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mempersempit jangkauan pengawasan terhadap penyebaran Covid-19. Lantas apa yang perlu dilakukan agar program tersebut efektif di Jateng? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Dewi Akmalah dengan Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto.

Bagaimana anda melihat penanganan Covid-19 di Jateng selama ini?

Banyak hal yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam penanganan Covid-19. Mulai dari PSBB, Jateng di Rumah Saja, dan yang terbaru PPKM mikro. Hanya saja, saya melihat implementasinya selama ini kurang tegas dan marata di lapangan. Ambil contoh saat PSBB di Semarang. Ada demo ratusan orang. Demonstrannya ada yang ditangkap dijadikan tahanan. Sedangkan yang menggelar hajatan dengan banyak orang hanya diingatkan saja. Padahal kan keduanya sama-sama melanggar protokol kesehatan (prokes).

Apakah menurut anda program PPKM mikro di Jateng sudah mampu menekan angka persebaran Covid-19?

Saya lihat PPKM mikro memang lebih membatasi kegiatan masyarakat. Apalagi ini langsung melibatkan RT/RW yang merupakan lingkup terkecil masyarakat. Tapi tetap saja jika ingin ini berhasil menekan persebaran Covid-19, dibutuhkan ketegasan aparat untuk menertibkan dan mengawasi. Bahkan perlu ditingkatkan. Kalau tidak, yang namanya menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes itu sulit. Mereka ya bakal biasa-biasa saja lagi.

Di kalangan pengurus RT/RW kadang sungkan mengingatkan masyarakat mematuhi PPKM atau prokes. Mereka takut dimarahi?

Inilah yang saya tekankan pentingnya koordinasi pada semua tingkatan. Bagaimana instruksi presiden ini bisa sampai ke RT. Presiden memberikan instruksi ke gubernur. Nah gubernur harus membuat surat edaran ke kabupaten/kota. Begitupun kabupaten/kota perlu membuat surat edaran untuk camat agar diteruskan ke kepala desa kemudian ke RW dan RT. Jika ada instruksi jelas secara birokrasi, RT punya landasan untuk bergerak. Kalau tidak ada surat edaran, mana berani RT bertindak. Yang ada saat mengingatkan ia malah dimarahi warga. Apalagi warganya bandel.

Jika PPKM mikro tidak berdampak signifikan, apakah lockdown perlu dilakukan lagi?

Menentukan lockdown itu bukan perkara mudah. Sulit bagi provinsi melaksanakannya. Selain tidak ada dasar hukum, kabupaten/kota pasti banyak yang menolak. Karena ada dampak sosial dan ekonomi. Pemerintah tidak sanggup menghadapi risikonya. Bahkan masyarakat bisa jadi tidak percaya lagi. Daripada lockdown, lebih baik ditingkatkan saja koordinasi menyeluruh sampai ke lingkup terkecil. Sehingga pengawasan dan sosialisasi prokes dapat terus gencar dilakukan ke masyarakat. Tentu saja harus disertai sanksi tegas jika ada yang melanggar agar ada efek jera. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya